ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi proses penanganan kasus narkoba dan cabul nan menjerat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kompolnas mengatakan penanganan kasus dilakukan sesuai aturan.
"Kami juga memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan benar, itu nan kesatu. Kedua dilakukan secara prosedural," kata Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi, dalam bertemu pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Dia mengatakan pengawasan dilakukan sejak awal kasus sebagaimana tugas dan kegunaan Kompolnas sebagai pengawas eksternal. Kompolnas juga mendorong digelarnya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan proses pidana atas perbuatan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan nan ketiga adalah kami juga mendorong beberapa langkah ialah sidang KKEP segera dilakukan dan juga memastikan bahwa lantaran ini terbukti ada pidananya, kami juga mendorong untuk dilakukan pemeriksaan tindak pidana nan dilakukan mantan Kapolres Ngada," katanya.
Kompolnas bakal terus mengawal kasus ini. Ida mengatakan Kompolnas bakal datang dalam sidang KKEP AKBP Fajar pada pekan depan serta mengikuti proses penanganan pelanggaran pidana narkoba dan cabul nan dilakukan AKBP Fajar.
"Saya apresiasi kepada Polri, dalam perihal ini jejeran Divpropam nan sudah melakukan pemeriksaan terhadap nan berkepentingan alias tersangka alias terduga pelanggar sehingga kasus ini menjadi terang benderang," tambahnya.
Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka dan Ditahan
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri.
"Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Fajar telah ditempatkan di pengamanan unik (patsus) selama proses penyelidikan. Kasus ini ditangani sigap dan hati-hati lantaran melibatkan korban nan berumur anak-anak.
"Divpropam Polri terhadap perkara ini setelah ada info dari Divhubinter telah melakukan pengamanan unik Divpropam dimulai tanggal 24 Februrari sampai hari ini 13 Maret," ucapnya.
Fajar ditangkap pada Kamis (20/2) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar tetap ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat namalain dipecat lantaran dinilai telah melanggar sumpah alias janji personil Polri.
"Pasal nan dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C nomor 1, Pasal 8 huruf C nomor 2, Pasal 8 huruf C nomor 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G nomor 5 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, dalam kesempatan nan sama.
Terkait kasus pidananya, Fajar dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1. Dia juga dijerat pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C dan I Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual alias Pasal 45 ayat 1 junto pasa 27 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang ITE junto pasal 55 dan 56 KUHP.
(azh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu