ARTICLE AD BOX
Jakarta -
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Polri menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
"Bahwa sesuai pengarahan Bapak Kadiv Propam, Polri dalam perihal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam bertemu pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Agus menegaskan Polri tidak bakal menolelir segala corak pelanggaran. Apalagi, kata Agus, jika pelanggaran itu mencederai kehormatan dan nilai-nilai lembaga Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tidak menolelir segala corak pelanggaran khususnya nan mencederai kehormatan dan nilai-nilai lembaga Polri," kata Agus.
Divisi Propam Polri juga telah melakukan pengamanan unik terhitung sejak 24 Februari sampai hari ini. Agus menyebut Polri sangat hati-hati menangani kasus ini lantaran menyangkut anak.
"Divpropam Polri terhadap perkara ini setelah ada info dari Divhubinter telah melakukan pengamanan unik Divpropam dimulai tanggal 24 Februrari sampai hari ini 13 Maret," katanya.
"Sehingga 3 minggu Divpropam Polri sudah bergerak menangani ini dengan melakukan langkah-langkah tadi lantaran ini menyangkut anak sehingga kita kudu betul-betul mendasari ketentuan nan bertindak dengan menambah persoalan baru ini," imbuhnya.
Mabes Polri menampilkan AKBP Fajar dalam bertemu pers hari ini. AKBP Fajar mengenakan baju tahanan dan bermasker hitam. AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, sebelumnya menjelaskan mantan Kapolres Sumba Timur itu ditangkap pada Kamis (20/2). Saat itu, Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengamanan. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar tetap ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
(whn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu