Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Subang
Setelah berbagai penyelidikan mendalam, polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tragis kecelakaan bus pariwisata yang merenggut nyawa 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024. Kedua tersangka tersebut adalah pemilik dan pengurus dari perusahaan bus PO Trans Putera Fajar.
Menurut keterangan resmi yang diperoleh dari Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, identitas kedua tersangka tersebut diungkap sebagai seorang pria berinisial AI dan seorang lainnya berinisial A. AI, yang merupakan pemilik bus Trans Putera Fajar, ternyata juga memiliki sebuah bengkel di Jakarta. Namun, dalam pengembangan kasus ini, terungkap bahwa AI melakukan modifikasi terhadap dimensi bus Trans Putera Fajar tanpa memiliki izin karoseri yang diperlukan.
Pihak yang bertanggung jawab atas operasional bus tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial A, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa bengkel yang dimiliki oleh AI tidak memiliki izin resmi untuk melakukan perubahan terhadap dimensi atau rancang bangun kendaraan bus.
Kecelakaan tragis ini menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, yang telah menyewa bus pariwisata milik Trans Putera Fajar. Dengan penetapan kedua tersangka baru ini, kasus ini semakin mendapatkan sorotan publik yang kian meningkat, mengingat pentingnya izin dan regulasi yang ketat dalam industri transportasi untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Kasus ini terus diinvestigasi secara mendalam oleh pihak kepolisian guna memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka, serta untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para pengguna jasa transportasi di masa depan.