Ini Peran 3 Tersangka Tppo Pekerja Migran Ke Bahrain

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Ini Peran 3 Tersangka TPPO Pekerja Migran ke Bahrain ilustrasi(Dok.Antara)

POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH.

"SG berkedudukan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima duit dari korban," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Kombes Amingga P.M dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2).

Sedangkan, tersangka RH merupakan Direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Perannya, mengurus publikasi paspor korban, menampung duit korban, serta mengarahkan proses keberangkatan.

"NH, Staf LPK nan mengurus arsip persyaratan kerja dan keberangkatan korban," ungkap Aminnga.

Amingga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri nan tidak jelas legalitasnya. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut alias sponsor nan tidak mempunyai izin resmi.

"Pastikan perusahaan penempatan mempunyai legalitas nan jelas dan perjanjian kerja nan sah, agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi," tegas Amingga.

Pengusutan terhadap jaringan TPPO ini tetap terus dikembangkan. Polri berkomitmen menindak tegas pelaku perdagangan orang nan merugikan penduduk negara Indonesia.

Kasus perdagangan orang ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban nan bekerja di Bahrain sebagai petugas spa. Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku, namun kenyataannya tidak sesuai dengan nan dijanjikan.

Amingga mengatakan para pelaku merekrut korban melalui LPK dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban nan tertarik kemudian diminta bayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.

Setelah itu, pelaku menyiapkan beragam dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita beragam peralatan bukti. Antara lain enam paspor, enam visa, enam perjanjian kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua kitab tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.

Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman balasan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman balasan mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. (P-4)

Selengkapnya