ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPP NasDem, Saan Mustopa, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memisahkan agenda pemilihan umum nasional dan wilayah berpotensi mengacaukan sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Kita bukan di situ ya (nambah beban ongkos politik), prinsip kita bukan di situ. Prinsip kita bahwa putusan itu tadi, sekali lagi, itu menimbulkan akibat tentang tata kenegaraan kita kelak agak porak-poranda," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Saan juga menyoroti inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam membikin putusan mengenai sistem pemilu. Menurutnya, MK sebelumnya telah menegaskan soal keserentakan pemilu, termasuk melalui putusan nan diberlakukan pada Pemilu 2019.
"Mereka kan sudah memutuskan 2019 nan mengatur keserentakan Pemilu di mana Presiden, Wakil Presiden, DPRRI, DPDRI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan lima kotak, itu kan putusan Mahkamah Konstitusi sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa meski putusan tersebut sempat kembali digugat, MK justru tetap menguatkan prinsip keserentakan dan hanya memberikan opsi alternatif, bukan pembelahan agenda seperti nan diputuskan saat ini.
"Bahkan ketika itu digugat lagi, Mahkamah Konstitusi juga tidak mengabulkan malah memberikan opsi, termasuk di dalamnya opsi keserentakan Pemilu nan dilakukan di 2019. Kita mau konsistensi mengenai dengan soal itu krusial banget," pungkasnya.