ARTICLE AD BOX
Jakarta, leopardtricks.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekarang resmi melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah nan dilakukan oleh masyarakat.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, izin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) di dalam negeri. Pasalnya, lifting migas Indonesia terus mengalami penurunan alamiah sejak 1997.
"Dari tahun 1997 sampai dengan 2024 nan lampau terjadi natural decline. Jadi Bapak Presiden itu menyampaikan bahwa untuk ketahanan daya dan juga gimana kita swasembada daya mau tidak mau kita kudu melakukan peningkatan produksi," kata dia dalam Konferensi Pers Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Yuliot mengatakan bahwa pemerintah mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk meningkatkan produksi melalui kerja sama pengelolaan sumur tua, termasuk nan sudah digali masyarakat secara mandiri. Mengingat, sumur-sumur tua tersebut tidak efisien jika dikelola oleh KKKS.
Namun, aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat selama ini dinilai terlarangan lantaran tidak mempunyai dasar norma nan jelas dan berada di dalam maupun di luar wilayah kerja migas. Oleh karena itu, dengan Peraturan Menteri ini, pemerintah bakal memberikan legalitas melalui perizinan usaha, baik dalam corak koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Jadi dengan adanya peraturan menteri ESDM no.14 tahun 2025 ini kita bakal memberikan perizinan perusahaan kepada perusahaan-perusahaan UMKM nan ada di wilayah ini masyarakat-masyarakat tersebut nan kita corak wadahnya apakah dalam corak kooperasi alias dalam corak badan upaya UMKM ataupun kita juga mendorong BUMD untuk bisa mengkoordinasikan penyelenggaraan aktivitas nan mengenai dengan sumur masyarakat ini," tambah Yuliot.
Lebih lanjut, Yuliot menekankan bahwa legalisasi ini juga bakal mengurangi akibat negatif seperti gangguan keamanan, masalah sosial, hingga pencemaran lingkungan. Selain itu, perihal ini juga bakal memberikan kepastian berupaya bagi KKKS dalam menjalankan aktivitas eksplorasi dan produksi di Indonesia.
"Tanpa adanya legalitas tentu bakal memberikan akibat terhadap kepastian berupaya juga lantaran perusahaan KKKS nya sendiri bakal terganggu dalam penyelenggaraan kegiatannya," ujarnya.
Tambahan Produksi
Yuliot mengatakan, dengan diizinkannya pengeboran sumur minyak mentah oleh rakyat ini, maka produksi terangkut (lifting) minyak nasional ditargetkan bakal bertambah 15.000 barel per hari (bph).
"Jadi untuk prediksi dengan adanya pemberian legalitas dan juga ini bakal tercatat sebagai lifting, kita mengharapkan tambahan liftingnya itu adalah sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 barel per hari," ungkap Yuliot.
Yuliot menjelaskan bahwa patokan ini menjadi payung norma bagi aktivitas pengeboran sumur minyak rakyat nan selama ini dianggap ilegal. Nantinya, produksi dari sumur-sumur rakyat tersebut wajib diserap oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah kerja migas masing-masing.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) merupakan perusahaan migas nan mengoperasikan alias mengelola blok migas, seperti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), ExxonMobil Cepu Ltd, BP Berau Ltd, PT Pertamina EP, dan lainnya.
Menurut dia, pihaknya bakal memberikan masa pembinaan selama 4 tahun kepada sumur rakyat nan dinaungi oleh koperasi, UMKM, alias BUMD. Pembinaan bakal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas, dan bakal dievaluasi secara berkala.
Adapun, andaikan dalam jangka waktu 4 tahun tidak ada perbaikan terhadap standar teknis dan lingkungan, maka pemerintah bakal menempuh penegakan hukum.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pakai Cara Ini, DPR Siap Optimalkan Lifting Migas Nasional