ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, mengatakan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe sudah kedaluwarsa. Dia menyebut gugatan soal transaksi publikasi surat berbobot telah gugur lantaran terjadi pada 1999.
"Ini (transaksi) bulan Mei 1999. Sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana sudah kadaluarsa. Dari segi pidana sudah kadaluarsa, lantaran tindak pidana ini 12 tahun kedaluwarsanya," kata Hotman Paris dalam bertemu pers di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Hotman menyebut Hary Tanoe tidak mempunyai tanggung jawab dalam transaksi tersebut dari sisi norma perdata. Dia mengatakan Hary Tanoe berkedudukan sebagai broker, sedangkan Unibank nan menerima semua duit untuk publikasi surat berbobot tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena MNC hanya aranger mempertemukan, lenyap itu selanjutnya semua transaksi dilakukan oleh CMNP dengan Unibank termasuk semuanya," ucapnya.
Hotman menuturkan, Hary Tanoe dan PT MNC Asia mempunyai bukti-bukti semua transaksi. Bukti itu, katanya, mulai dari hasil audit hingga tanda tangan antar dewan PT CMNP dan Unibank saat menyepakati publikasi surat berbobot itu.
"Benar, betul MNC ini semua ada audit-auditnya semua ada, ini semua ini ada, ini semua tanda tangan daripada antara dewan Unibank dengan CMNP ada," kata dia sembari menunjukkan lembaran-lembaran nan disebutnya sebagai bukti.
"Bahkan tiap tahun auditor dari CMNP melakukan audit, menanyakan ke Unibank, gimana ini oke semua, oke tiap tahun, dan di situ sudah tidak ada peran apapun dari Hary Tanoe maupun Bhakti Investama," sambungnya.
Jusuf Hamka Gugat Bos MNC Hary Tanoe
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melayangkan gugatan kepada bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk. Gugatan itu berangkaian dengan transaksi publikasi surat berharga.
Kasus ini mengenai transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) alias sertifikat simpanan nan tidak dapat dicairkan. PT CMNP melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret 2025. Gugatan itu teregister dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025.
Dalam keterangan dari PT CMNP nan diterima, Selasa (11/3/2025), kasus ini berasal dari transaksi surat berbobot nan melibatkan PT CMNP dengan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding pada tahun 1999. Saat itu Hary Tanoe menawarkan kepada pihak CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik PT CMNP.
Di transaksi ini, Hary Tanoe mempunyai NCD alias sertifikat simpanan nan diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta. Sementara pihak PT CMNP mempunyai MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar. Sesuai kesepakatan kedua belah pihak pada 12 Mei 1999, PT CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya kepada Hary Tanoe pada 18 Mei 1999.
Usai penyerahan MTN dan obligasi dari PT CMNP, Hary Tanoe juga menyerahkan sertifikat simpanan kepada PT CMNP secara bertahap. Sertifikat simpanan nan diserahkan itu berbobot USD 10 juta pada 27 Mei 1999. Surat obligasi itu jatuh tempo pada 9 Mei 2022. Hary Tanoes juga menyerahkan NCD senilai USD 18 juta pada 28 Mei 1999. NCD itu jatuh tempo pada 10 Mei 2022.
"Hary Tanoesoedibjo-lah nan menyerahkan NCD kepada PT CMNP. Karena itu, NCD tersebut adalah milik Hary Tanoesoedibjo," tulis keterangan dari pihak CMNP.
Dari sini masalahnya dimulai. NCD dari Hary Tanoe tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 alias 20 tahun sebelum jatuh tempo. Saat itu bank penerbit NCD milik Hary Tanoe, Unibank, ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
Pihak PT CMNP menduga Hary Tanoe telah mengetahui publikasi NCD senilai USD 28 juta miliknya itu dilakukan secara tidak benar. Atas kejadian ini, PT CMNP mengalami kerugian sekitar Rp 103,4 triliun. Jumlah ini dihitung dengan mempertimbangkan kembang sebesar 2 persen per bulan.
Selain itu, NCD nan dikeluarkan Unibank milik Hary Tanoe juga diduga kuat palsu. Pihak CMNP menyebut NCD tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan nan ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia.
Bukti dugaan kuat NCD milik Ketua Umum Partai Perindo itu ialah diterbitkan dalam mata duit dolar Amerika Serikat dan jangka waktu jatuh temponya lebih dari 2 tahun.
(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu