Eks Komisioner Kpk Nilai Restorative Justice Pembebasan Wna India Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tak Sesuai Asta Cita

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Oknum abdi negara kepolisian di Polda Metro Jaya dinilai merusak suasana investasi nasional usai membebaskan dua tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi nan telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 ialah WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain.

Bahkan pembebasan tersangka penggelapan biaya perusahaan Arab Saudi dua WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain tidak sesuai dengan semangat Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (Eks Komisioner KPK) Haryono Umar. Dia menyoroti dibebaskan dua WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain tersebut lewat sistem restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut.

Kabar terbaru Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto turut mengacuhkan laporan perusahaan besar Arab Saudi mengenai restorative justice dua WNA asal India ialah Abdul Samad dan Samsu Hussain.

"Iya (tak sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo) dan kita malu juga dengan para penanammodal itu, orang luar negeri," ujar Haryono melalui keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).

Haryono juga menilai pembebasan dua tersangka WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain tersebut melalui sistem restorative justice bakal membikin ragu para penanammodal nan mau berinvestasi di Indonesia kedepannya.

Pasalnya, kata dia, pembebasan dua tersangka WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain melalui sistem restorative justice telah menghilangkan asas kepastian hukum.

"Yang paling mudah, kudu ada kepastian hukum. Karena nan paling jadi perhatian para penanammodal itu, apakah di tempat nan mau dia invest ada kepastian norma alias tidak," papar Haryono.

Momen Asmara Subuh nan diwarnai tindakan balap liar sesudah sahur di Kota Bengkulu dibubarkan oleh abdi negara kepolisian.

Promosi 1

Pentingnya Peran Aparat Penegak Hukum

Menurut Haryono, dengan kondisi demikian, pentingnya abdi negara penegak hukum, termasuk Polda Metro Jaya kedepan untuk menerapkan kepastian hukum. Menurutnya, kepastian norma di Indonesia kudu merujuk dan mengikuti KUHP dan KUHAP.

"Di kita itu, tinggal dijalankan, diikuti, dipatuhi, jika dia tidak mematuhi, artinya dia melanggar. Kalau melanggar KUHAP artinya apa nan dilakukan tidak sah," tandas Haryono.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto disebut mengacuhkan laporan perusahaan besar Arab Saudi nan telah berinvestasi di Indonesia selama 12 tahun mengenai restorative justice pembebasan dua tersangka penggelapan biaya ialah WNA asal India ialah Abdul Samad dan Samsu Hussain.

Hal itu terkuak dari surat permohonan nan dilayangkan kuasa norma perusahaan Arab Saudi kepada Kapolda Metro Jaya dengan nomor 071/U/SP/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023.

Dalam surat permohonan itu juga disebutkan bahwa Biro Wabproof Div Propram Polri sedang melakukan penanganan perkara mengenai adanya pengaduan pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut soal laporan mengenai penanganan perkara laporan polisi dengan nomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT.

Namun hingga sekarang tidak ada perkembangan signifikan mengenai laporan pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut soal restorative justice (RJ) pembebasan dua tersangka penggelapan biaya ialah WNA asal India ialah Abdul Samad dan Samsu Hussain.

Surat Pemohonan

Dalam surat permohonan itu turut disebutkan pihak Polda Metro Jaya sedianya sempat meminta penjelasan kepada salah satu perwakilan dari perusahaan Arab Saudi atas tindakan pelaku dua tersangka WNA India ialah Abdul Samad dan Samsu Hussain memalsukan keterangan ke dalam akta otentik sebagai dimaksud dalam pasal 266 KUHP.

Namun kenyataannya, dua tersangka penggelapan biaya ialah WNA asal India ialah Abdul Samad dan Samsu Hussain malah dibebaskan melalui sistem restorative justice (RJ).

Diketahui, perusahaan besar Arab Saudi nan telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan biaya nan dilakukan dua WNA asal India ialah Abdul Samad & Samsu Hussain ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD 62.000.000 akibat tindakan penggelapan nan dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi nan telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya.

Laporan Polisi

Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan tiruan ke dalam akta otentik dan alias penggelapan dalam kedudukan nan melanggar pasal 266 KUHP dan alias pasal 374 KUHP.

"Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan tiruan ke dalam akta otentik dan alias penggelapan dalam kedudukan nan melanggar pasal 266 KUHP dan alias pasal 374 KUHP," bunyi laporan itu dikutip, Minggu 16 Februari 2025.

Dua WNA asal India ialah Abdul Samad dan Samsu Hussain dilaporkan mengenai perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.

Dua WNA asal India ialah Abdul Samad dan Samsu Hussain dilaporkan lantaran membikin dan menggunakan surat tiruan dalam perkara PKPU sehingga perusahaan besar Arab Saudi tersebut kudu bayar tagihan sebesar Rp 17 miliar.

Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dua WNA asal India ialah Abdul Samad dan Samsu Hussain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Meski demikian, dalam perjalananan kasus ini memunculkan dugaan adanya permainan dari Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran dua tersangka WNA asal India dibebaskan melalui sistem perdamaian restorative justice di tahun 2023.

Selengkapnya