ARTICLE AD BOX
Jakarta, leopardtricks.com - Dalam beberapa hari ke depan, pengusaha kudu menunaikan kewajibannya dalam bayar tunjangan hari raya (THR). Berbeda dengan masa awal Covid-19 di mana pemerintah mengizinkan pembayaran THR dalam corak dicicil, di tahun ini tidak.
Namun kalangan pengusaha tidak menampik kemungkinan adanya pelaku upaya nan kesulitan untuk bayar THR dengan kontan alias langsung, sehingga ada kemungkinan THR dicicil.
"Selalu saja dalam perusahaan ada nan bisa alias tidak mampu. Hal nan lumrah dalam bisnis," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam kepada CNBC Indonesia, Jumat (14/3/2025).
Apalagi belakangan ekonomi sedang tidak baik, terlihat dari banyaknya pabrik tekstil hingga sepatu nan tutup. Ada tudingan terjadinya PHK lantaran pelaku upaya enggan bayar THR.
"Mungkin ada nan seperti itu tapi sangatlah riskan, lantaran PHK bukan perihal mudah kudu ada cash flow juga dan sebagainya," ujar Bob.
Namun perusahaan nan melakukan PHK tetap kudu menyiapkan banyak hal, mulai dari pesangon nan nilainya acapkali lipat dari penghasilan hingga biaya lainnya. Hal itu tidak mudah dilakukan.
Apalagi pengusaha juga tidak bisa mengelak dari tanggungjawab dalam pembayaran THR meski ada PHK, utamanya bagi perusahaan nan mempunyai kemampuan.
"Kan jika PHK menjelang Lebaran maka THR kudu dibayar juga," sebut Bob.
Aturan THR Lebaran 2025
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 untuk pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Aturan ini dikeluarkan untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya dengan tepat dan secara penuh sebelum hari raya tiba, alias selambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.
Menurut SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR merupakan kewenangan wajib nan kudu diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta Permenaker No. 6 Tahun 2016 nan unik mengatur soal penyelenggaraan THR. Intinya, semua pekerja nan telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus-menerus berkuasa mendapatkan THR.
Adapun formulasi besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
- Bagi Pekerja/Buruh nan telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus alias lebih, diberikan sebesar 1 bulan Upah.
- Bagi Pekerja/Buruh nan mempunyai masa keria 1 bulan secara terus menerus alias lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: Masa kerja : 12 x 1 (satu) bulan upah
- Bagi Pekerja/Buruh nan bekerja berasas perjanjian kerja harian lepas, bayaran 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
Pekerja/Buruh nan telah mempunyai masa kerja 12 bulan alias lebih, bayaran 1 bulan dihitung berasas rata-rata Upah nan diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pekeria/Buruh nan mempunyai masa keria kurang dari 12 bulan, bayaran 1 bulan dihitung berasas rata-rata bayaran nan diterima tiap bulan selama masa kerja. - Bagi Pekerja/Buruh nan upahnya ditetapkan berasas satuan hasil, maka bayaran 1 bulan dihitung berasas bayaran rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kemenaker Bentuk Posko Demi Pastikan THR Cair H-7 Lebaran
Next Article Sritex Pailit, Bos Pengusaha Respons Begini