ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia-Presiden Prabowo Subianto memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan pada 2025. Termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 nan terbit Kamis (13/3/2025)
Pasal 3 dalam PP tersebut menyebut Calon PNS berkuasa menerima THR.
THR nan berasal dari APBN bakal diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari penghasilan pokok PNS. Kemudian ditambahkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan keahlian sesuai pangkat, jabatan, ranking jabatan, alias kelas jabatannya.
Sementara nan berasal dari APBD, maka bakal diberikan 80% (delapan puluh persen) dari penghasilan pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar nan diterima dalam 1 (satu) bulan bagi lembaga pemerintah wilayah nan memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan keahlian kapabilitas fiskal wilayah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan, ranking jabatan, alias kelas jabatannya.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Solusi Pemerintah Apa?
Next Article Jangan Coba Lakukan Ini Saat Tes SKD, Peserta CPNS Pasti Menyesal!