Catat! Minyakita Bukan Minyak Goreng Bersubdisi, Begini Penjelasannya

Sedang Trending 17 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, leopardtricks.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan minyak goreng bungkusan sederhana merek pemerintah, Minyakitabukanlah produk subsidi dari pemerintah. Melainkan hasil skema Domestic Market Obligation (DMO), nan mewajibkan perusahaan eksportir minyak sawit mentah (CPO) memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sebelum mendapatkan izin ekspor.

Pernyataan ini disampaikan Budi sejalan dengan maraknya masyarakat nan mengira Minyakita merupakan produk subsidi pemerintah.

"Jadi kan di masyarakat sering bilang minyak subsidi, ini bukan minyak subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi," ujar Budi saat melakukan pembeberan Minyakita tak sesuai label di pabrik pengemasan PT AEGA di Karawang, Kamis (13/3/2025).

Budi menjelaskan, Minyakita diproduksi oleh eksportir CPO sebagai bagian dari tanggungjawab mereka dalam skema DMO, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

"Ini adalah tanggungjawab produsen alias pelaku upaya nan bakal ekspor, maka melakukan DMO. DMO-nya adalah Minyakita," tegasnya.

Dengan skema ini, pemerintah memastikan kesiapan minyak goreng rakyat di pasar domestik tanpa sistem subsidi langsung. Namun, tetap banyak masyarakat nan keliru menganggap Minyakita sebagai minyak goreng bersubsidi.

Terkait temuan Minyakita nan volume isinya tidak sesuai info takaran nan tertera pada label, Budi menyatakan produk tersebut bukan berasal dari pasokan DMO, melainkan minyak goreng komersial nan dikemas ulang menggunakan merek Minyakita.

"Ini non-DMO, bisa jadi dia ambil dari minyak komersial. Jadi ini minyak non-DMO sehingga dia mengambil minyak komersial untuk diproduksi menjadi Minyakita dengan ukuran tidak 1 liter. Ukurannya hanya 750-800 mL," jelasnya.

Kendati demikian, kata Budi, pihaknya tetap menelusuri lebih lanjut asal minyak komersial tersebut, apakah dari minyak curah alias jenis minyak lainnya.

"Nah kita belum tahu, lagi kita pelajari minyak komersial itu dari minyak curah alias minyak nan lain. Tetapi nan pasti dia tidak masuk dalam hitungan DMO," tambahnya.

Menindaklanjuti kasus ini, Kementerian Perdagangan bakal tegas menutup dan mencabut izin upaya para produsen nan terbukti melakukan kecurangan dalam produksi Minyakita. Salah satu perusahaan nan ditindak hari ini adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Kabupaten Karawang, nan kedapatan menjual Minyakita dengan volume tidak sesuai standar.

"Jadi kepada perusahaan ini sudah kita segel dan tidak bisa berupaya lagi. Nanti izinnya segera kita cabut," tegas Budi.

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan Minyakita nan beredar sesuai dengan patokan nan berlaku.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemendag Mulai Tarik Minyakita Dari Peredaran

Next Article Bulog & ID Food Diminta Langsung Ambil Alih Minyakita, Ada Apa?

Selengkapnya