Bukan Cuma 1, Ternyata Ada 66 Perusahaan Nakal Curangi Minyakita

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, leopardtricks.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan ada 66 perusahaan terbukti melanggar patokan dalam produksi dan pengedaran Minyakita per Desember 2024.

Pelanggaran nan ditemukan pun beragam. Mulai dari penjualan skema bundling, perizinan nan tidak lengkap, pengurangan volume isi kemasan, menjual Minyakita di atas nilai satuan tertinggi (HET), hingga tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"Kami menemukan beberapa perusahaan nan melakukan pelanggaran. Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tapi pelanggarannya bervariasi," ungkap Budi saat melakukan pembeberan Minyakita tak sesuai label di pabrik pengemasan PT AEGA di Karawang, Kamis (13/3/2025).

"Misalnya ada nan bundling, kemudian ada nan perizinannya tidak lengkap, kemudian nilai nan di atas HET. Nah KBLI-nya juga tidak sesuai. Sudah kita lakukan hukuman manajemen terhadap perusahaan tersebut," sambungnya.

Budi mengatakan, pengawasan terhadap Minyakita telah diperketat Kemendag sejak Desember 2024 lalu, terutama dalam menghadapi momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta persiapan Lebaran. Katanya, Satgas Pangan Polri, kementerian/lembaga terkait, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), serta pemerintah wilayah ikut turun tangan dalam mengawasi peredaran Minyakita di pasaran.

"Kami berbareng dengan Satgas Pangan Polri, kemudian juga K/L terkait, Disperindag, dan pemerintah wilayah tentunya, terus melakukan pengawasan terhadap peralatan kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng," ucap dia.

Salah satu kasus nan menyita perhatian beberapa waktu belakangan ini adalah penyegelan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang pada 24 Januari 2025. Perusahaan ini terbukti memproduksi Minyakita dengan volume lebih sedikit dari nan semestinya alias nan tertera pada label, ialah hanya 750 ml, bukan 1 liter.

"Perusahaan sudah kita tutup, sudah tidak beroperasi, dan sekarang dalam proses di Polri," kata Budi.

Kasus serupa kembali terungkap pada awal Maret 2025, saat tim pengawas berbareng Satgas Pangan Polri menemukan PT Artha Eka Global Asia (AEGA) juga menjual Minyakita dengan volume 800 ml, bukan 1 liter.

Pada 7 Maret 2025, tim pengawas mendatangi penyimpanan PT AEGA di Jalan Tole Iskandar, Depok, namun perusahaan ini sudah tutup dan beranjak lokasi. Keesokan harinya, mereka menemukan Minyakita ukuran 800 ml di Pasar Jaya Lenteng Agung, Depok, nan rupanya diproduksi oleh PT AEGA.

"Kita temukan sekarang banyak botol-botol nan berukuran 800 ml nan rencananya bakal untuk produksi Minyakita. Ya ini akhirnya belum sempat diproduksi dan sudah ketahuan dari tim pengawas sehingga tidak bisa memproduksi lagi. Dan ini perusahaan sudah tidak boleh berproduksi lagi ya," jelasnya.

Lebih lanjut, investigasi juga mengungkapkan bahwa PT AEGA menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan lain di Rajeg dan Pasar Kemis dengan tarif Rp12 juta per bulan. Kedua perusahaan ini pun melakukan pelanggaran serupa, memproduksi Minyakita dalam bungkusan 800 ml.

"Nah jadi untuk kedua perusahaan nan tadi dapat lisensi tadi sudah ditangani oleh Polda Banten dan sekarang sudah tidak beraksi lagi," ungkap Budi.

Sebagai langkah tegas, Kemendag telah menyegel PT AEGA dan mencabut izin usahanya. "Jadi kepada perusahaan ini sudah kita segel, dan tidak bisa berupaya lagi. Nanti izinnya segera kita cabut. Tapi sekarang sudah tidak bisa menjalankan usaha," tegasnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pengawasan bakal semakin diperketat saat Ramadan dan menjelang Lebaran. Ia mengingatkan pelaku upaya agar tidak bermain curang dalam produksi dan pengedaran Minyakita, lantaran hukuman tegas sudah menanti.

"Kami berbareng Satgas Pangan Polri terus melakukan pengawasan khususnya menjelang puasa ini. Dan kami menjelang Lebaran ini kami terus melakukan pengawasan nan ketat," pungkasnya.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Satgas Pangan Ungkap Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran

Next Article Bulog & ID Food Diminta Langsung Ambil Alih Minyakita, Ada Apa?

Selengkapnya