ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Tim patroli Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), nan melibatkan Satgas Kapal Patroli BC 1288, mengamankan sebuah kapal nan memuat 60.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Perairan Pulau Setunah, Kab. Karimun pada Jumat, 21 Februari 2025.
"Barang hasil penindakan segera kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri untuk proses lebih lanjut," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi dalam keterangan nan diterima, Rabu (26/2/2025).
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Adhang menegaskan Bea Cukai Kepri bakal terus meningkatkan pengawasan untuk memberantas rokok terlarangan nan merugikan negara dan industri rokok legal. Upaya ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai, serta melindungi masyarakat dari produk nan tidak terawasi secara resmi.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli alias mengedarkan rokok ilegal, serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran peralatan kena cukai ilegal. Dengan patroli dan pengawasan nan semakin intensif, Bea Cukai Kepri berkomitmen untuk menekan peredaran peralatan terlarangan di wilayah perairan Kepulauan Riau," tutupnya.
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 70 Ribu Batang Rokok Ilegal
Sebelumnya, Bea Cukai Ternate menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai melalui paket jasa ekspedisi, pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau nan dilakukan Bea Cukai Ternate.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan kajian intelijen, kami mendapatkan info mengenai pergerakan sebuah paket mencurigakan dari Kota Ternate menuju wilayah Lelief, Kabupaten Halmahera Tengah," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya mengawali kronologi penindakan rokok terlarangan ini.
Paket tersebut dikirim melalui salah satu pemasok jasa pengiriman dan diberitahukan sebagai perlengkapan instansi untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas sukses mengamankan 70.000 batang rokok terlarangan nan tidak dilekati pita cukai.
"Berdasarkan estimasi, nilai peralatan tersebut mencapai Rp175.000.000,00 dengan potensi kerugian negara nan sukses diselamatkan sebesar Rp93.520.000,00,” ucap Ary.
Ditegaskan Ary, pihaknya bakal terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, “Penindakan ini merupakan bukti nyata kesungguhan Bea Cukai Ternate dalam menjaga penerimaan negara dengan memberantas peredaran rokok terlarangan di Maluku Utara," ucapnya.