Bareskrim Ungkap Alasan Tahan Kades Kohod Cs Di Kasus Pagar Laut Tangerang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Empat tersangka kasus pemalsuan arsip kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang langsung ditahan. Bareskrim menyebut penahanan dilakukan usai interogator melakukan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, argumen penahanan keempat tersangka termasuk Kades Kohod, Arsin adalah agar mereka tidak melarikan diri.

"Objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," kata Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Polri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia menjelaskan, penahanan juga dilakukan mengantisipasi menghilangnya peralatan bukti nan kemungkinan tetap belum ditemukan penyidik.

"(Agar) tersangka tidak menghilangkan peralatan bukti. Kemungkinan tetap ada peralatan bukti nan bakal kita temukan untuk pengembangan perkara ini," ucapnya.

Di sisi lain, Djuhandani mengatakan menuturkan, interogator juga cemas para tersangka dapat mengulangi perbuatan mereka ketika tidak dilakukan penahanan.

"Dan nan ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan beragam kewenangan nan dia miliki. Itu argumen kami," tutur Djuhandhani.

"Dan kami percaya dengan penahanan ini kami tetap profesional, tetap memandang secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional," lanjut dia.

4 Tersangka Ditahan

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu Arsin selaku Kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Hari ini keempatnya memenuhi panggilan pemeriksaan interogator pada Dittipidum Bareskrim. Sekira delapan jam lamannya mereka diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Kami beserta unit melaksanakan gelar, ialah gelar internal kami. Kemundian kepada empat orang tersangka itu kita putuskan malam ini kita laksanakan penahanan," ucap Djuhandhani.

Djuhadhani mengatakan interogator saat ini mulai berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara. Dia berambisi kasus itu bisa segera dibawa ke pengadilan.

"Untuk awal kami sudah melaksanakan penanganan ini dan semoga kelak dengan berkoordinasi dengan kejaksaan berkas segera P21. Dan selanjutnya kami bakal terus menyidik sampai tuntas perkara ini," katanya.

Dia menyebutkan, investigasi kasus ini juga belum selesai. Penyidik tengah mendalami motif para tersangka dalam melakukan pemalsuan dokumen.

Dalam pemeriksaan di tingkat saksi, keempat pelaku ini mengaku didorong motif ekonomi hingga nekat melakukan pemalsuan arsip mengenai pagar laut di wilayah Tangerang.

"Dari pemeriksaan waktu sebagai saksi, ini kan juga sudah disampaikan. Namun, dalam proses hari ini tentu saja untuk kepentingan penyidikan, kita dalami lebih dalam lagi," pungkasnya.

(ond/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya