ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Seorang anak disabilitas diperkosa 2 laki-laki di Jakarta Timur (Jaktim). Kedua tersangka telah ditahan polisi.
"Para tersangka sudah dilakukan penahanan, 2 orang tersangka sudah ditahan Polres Metro Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Licolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Kedua tersangka pemerkosaan itu berinisial D namalain O dan I. Sebelum diketahui terjadi kasus pemerkosaan, awalnya pihak family menduga korban hilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak family lampau membikin laporan ke pihak kepolisian. Namun, belakangan diketahui korban dibawa pergi dua laki-laki dewasa hingga mengalami kekerasan seksual.
"Jadi laporan awal ke kita itu pelarian, dibawa pergi," ucapnya.
Dia menjelaskan korban tidak mendapat perhatian penuh dari orang tuanya nan menikah lagi. Dalam kondisi lemah pengawasan itu, korban dibawa oleh pelaku.
"Kronologinya, nan bersangkutan, ibunya menikah lagi, meninggalkan dia. Ibunya kurang perhatian terhadap dia, akhirnya dia ke mana-mana, tidak terjaga dengan baik. Selanjutnya ada pelaku 2 orang tertarik terhadap korban. Akhirnya terjadi pesetubuhan, jadi sampai dilarikan, dibawa kabur," jelasnya.
Polres Metro Jaktim menyatakan telah berkoordinasi dengan lembaga lain dan kementerian mengenai agar korban terpenuhi hak-haknya sebagai anak berkebutuhan khusus.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Agustinus Sirait mengatakan pihaknya telah memonitor perihal kasus pelecehan tersebut. Dia mengatakan pelaku sudah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
"Saat ini tersangka sudah ada di Polres Jakarta Timur. Pelakunya alias tersangkanya ada dua orang. Sesuai dengan laporan awal itu sudah jadi tersangka," kata Agustinus, dilansir Antara, Sabtu (22/2).
Agustinus berkomitmen pihaknya bakal terus berupaya melakukan nan terbaik mengenai perlindungan anak. Terlebih, kata dia, dalam memastikan hak-hak anak tanpa terkecuali dalam kasus kekerasan.
"Ini terjadi untuk anak disabilitas. Dan nan tidak kita inginkan adalah jangan sampai anak disabilitas ini juga bakal menjadi korban lagi untuk langkah berikutnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Agustinus mengatakan saat ini, kondisi korban memerlukan pendampingan psikologis. Namun, Agustinus belum dapat menjelaskan lebih perincian mengenai kronologi kejadian kasus pelecehan itu.
"Inisialnya (tersangka) kelak dijelaskan dari Polres, mungkin hari Senin. Baik kronologinya, peristiwanya, dan kelak pasal nan disangkakan juga kita bakal diberitahukan hari Senin," tuturnya.
(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu