10 Jam Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selesai menjalani pemeriksaan di Kejagung. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina ini menjalani pemeriksaan mengenai kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama nyaris 10 jam lamanya.

Pantauan detikcom, Kamis (13/3/2025) Ahok keluar dari Kejagung pukul 18.27 WIB. Dengan demikian dia sudah nyaris 10 jam diperiksa sejak masuk pukul 08.35 WIB pagi tadi.

Menurut Ahok, interogator Kejagung mempunyai info nan lebih komplit dibanding nan dia miliki. Dia juga mengaku tidak mengetahui persoalan nan berada di subholding PT Pertamina ialah PT Pertamina Patra Niaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi rupanya Kejaksaan Agung mereka punya info nan lebih dari nan saya tahu, ibaratnya saya tahu hanya sekaki, dia tahu sekepala, saya juga kaget-kaget juga," kata Ahok.

"Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin. Saya juga kaget-kaget. Karena kan ini kan subholding-nya. Subholding kan saya nggak bisa sampai ke operasional.

Menurut Ahok keahlian PT Pertamina saat dirinya menjadi Komisaris Utama cukup bagus. Sehingga dia tidak mengetahui adanya persoalan di dalam subholding Pertamina.

"Kebetulan keahlian Pertamina kan bagus terus selama saya di sana gitu kan. Jadi kita nggak tahu tuh. Ternyata di bawah ada apa kita nggak tahu," ujarnya.

Sebelumnya, Ahok memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produksi kilang pada pagi hari tadi. Ahok mengaku membawa sejumlah info untuk materi pemeriksaan.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor perjanjian kerja sama pada periode 2018-2023.

Saat ini, total ada sembilan orang nan dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu. Enam di antaranya petinggi sub-holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.

9 orang nan ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

(dek/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya