ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, dalam Pilbup Barito Utara. MK menyatakan ada pemilih menggunakan kewenangan pilih lebih dari satu kali di TPS itu.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
MK mengatakan pencoblosan ulang kudu dilakukan maksimal 30 hari setelah putusan ini dibacakan. MK mengatakan KPU Barito Utara kudu mengikutsertakan pemilih dalam DPT nan sama seperti hari pencoblosan Pilbup Barito Utara 27 November 2024.
"Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara dengan mengikusertakan pemilih nan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan nan sama dengan pemungutan bunyi pada tanggal 27 November 2024, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan," ujar MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim MK Daniel Y Foekh mengatakan terdapat ketidaksesuaian antara jumlah bunyi sah dan tidak sah sebanyak 439 bunyi dengan jumlah pengguna kewenangan pilih 437 pemilih di TPS 01 Kelurahan Melayu. Daniel mengatakan ketidaksesuaian itu menyebabkan selisih dua suara.
Usai dilakukan penghitungan surat bunyi ulang (PSSU), terdapat penambahan perolehan bunyi untuk pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Daniel mengatakan terdapat selisih tiga bunyi dari total surat bunyi sah dan tidak sah sebanyak 440 bunyi dengan total pengguna kewenangan pilih sebanyak 437 pemilih.
MK menilai adanya perbedaan jumlah surat bunyi dengan jumlah pengguna kewenangan pilih di TPS 01 Kelurahan Melayu terjadi lantaran terdapat seorang pemilih nan menggunakan kewenangan pilihnya lebih dari satu kali. MK menilai dalil pemohon mengenai pemilih dobel berdasar menurut hukum.
"Terlepas dari apakah ada alias tidaknya tindakan PPK Kecamatan Teweh Tengah nan melakukan 'manipulasi' info surat bunyi dalam Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-KWK-Bupati Kecamatan Teweh Tengah dan situs Sirekap KPU merupakan corak pelanggaran manajemen alau pidana pemilu, menurut Mahkamah, tindakan PPK Kecamatan Teweh Tengah tersebut tidak dapat dibenarkan secara norma lantaran perihal tersebut membuktikan adanya pemilih nan menggunakan haknya lebih dari satu kali pada TPS 01 Kelurahan Melayu tersebut," jelasnya.
MK juga membenarkan adanya pemilih nan hanya menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan KWK tanpa menunjukkan kartu identitas di TPS TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. MK menilai perihal tersebut menunjukkan ketidakcermatan KPU dalam melaksanakan patokan pemilu.
"Meskipun dalam penyelenggaraan pemilihan di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru sama sekali tidak terdapat keberatan dan semua pihak menandatangani Fomulir Model C.Hasil-KWK-Bupati, Mahkamah menilai, adanya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara untuk melakukan PSU dan Termohon menolak untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut, menunjukkan tetap terdapat persoalan nan belum terselesaikan mengenai dengan adanya prosedur manajemen pendataan pemilih nan menentukan legalitas calon pemilih di TPS," jelasnya.
MK menyatakan semestinya pemilih nan tidak menunjukkan arsip identitas diri belum dapat menggunakan kewenangan pilihnya di TPS. Artinya, menurut MK, telah terdapat lebih dari satu pemilih nan tidak berkuasa sebagai pemilih tetapi memberikan suaranya di TPS.
"Mahkamah menilai Termohon tidak dapat menjaga kemurnian bunyi pemilih dan tentu bakal berpengaruh terhadap hasil perolehan bunyi masing-masing pasangan calon," ujarnya.
(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu