ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan nan menewaskan Suherlan namalain Samson (33) di Sukabumi. Para tersangka untuk saat ini belum ditahan.
Meskipun keenam orang itu telah berstatus tersangka, polisi menyebut mereka tidak ditahan. Pantauan detikJabar saat pertemuan antara kepolisian, family Samson, dan warga, enam orang tersangka turut dihadirkan. Mereka terlihat menundukan kepala selama proses pertemuan itu.
"Pada hari Minggu, 23 Februari 2025, polisi telah mengamankan beberapa orang nan diduga sebagai pelaku penganiayaan alias pengeroyokan terhadap Saudara S namalain Samson," ujar Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepulrohman dilansir detikJabar, Senin (24/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, keenam orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Ketika ditanya mengenai argumen para tersangka tidak ditahan, Iptu Aah menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan subjektif penyidik.
"Ya, tidak dilakukan penahanan dan itu merupakan kewenangan subjektif dari penyidik. Namun demikian, proses investigasi perkaranya tetap melangkah sesuai prosedur dan patokan nan berlaku," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjawab dugaan soal tidak adanya upaya norma kepada Samson nan memang sudah lama membikin keresahan. Menurut Samian, status Samson sebagai ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) membuatnya tidak bisa diproses secara pidana meskipun telah beberapa kali diamankan oleh kepolisian.
Baca buletin selengkapnya di sini.
(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu