ARTICLE AD BOX
Dua oknum TNI Angkatan Laut (AL) dituntut balasan penjara seumur hidup dalam kasus penembakan maut terhadap Ilyas Abdurrahman, bos persewaan mobil di rest area Tol Jakarta-Tangerang. Keduanya adalah terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sertu Akbar Adli.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan. Hal itu disampaikan oditur militer saat membacakan tuntutan terhadap Bambang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/3/2025).
Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, mengenai penembakan Ilyas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur militer.
Terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dituntut balasan 4 tahun penjara di kasus penembakan bos persewaan di rest area Tol Jakarta-Tangerang nan mengakibatkan Ilyas Abdurrahman tewas. Oditur militer meyakini Sertu Rafsin melakukan penadahan dalam kasus tersebut.
Satu terdakwa lainnya ialah Sertu Rafsin Hermawan dituntut balasan 4 tahun penjara. Oditur militer meyakini Sertu Rafsin melakukan penadahan dalam kasus tersebut. Oditur militer meyakini Sertu Rafsin melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa 3 Sertu Rafsin Hermawan pidana pokok penjara selama 4 tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara," kata oditur militer.
Sertu Rafsin juga dituntut dengan pidana tambahan dengan bayar restitusi kepada family almarhum Ilyas Aldurahman sebesar Rp 147.133.500, serta dituntut bayar restitusi kepada korban nan terluka, ialah Ramli sebesar Rp 73.177.100 subsider 3 bulan penjara.
Oditur militer juga menuntut agar para terdakwa dipecat dari TNI AL. Oditur militer meyakini perbuatan terdakwa Bambang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Hal nan Memberatkan
Foto: Tiga oknum TNI AL menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos persewaan mobil di rest area Jakarta-Merak. Dua pelaku didakwa pasal pembunuhan berencana. (Rizky AM/detikcom)
"Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi lantaran telah sampai hati dan tanpa belas iba sampai hati membunuh sesama manusia nan tidak bersalah, ialah almarhum kerabat Ilyas Abdul Rahman dan melukai Saudara Ramli nan sampai saat ini tetap dirawat," kata oditur militer membacakan tuntutannya, di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/3).
Oditur militer mengatakan motif para terdakwa mau menguasai mobil Brio warna oranye nan rupanya milik bos rental. Adapun perihal memberatkan lainnya adalah para terdakwa dianggap tetap merasa memihak diri pada saat melakukan penembakan.
Selain itu, oditur militer mengatakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan family korban kehilangan ayah. Sementara itu tidak ada perihal nan meringankan tuntutan.
"Perbuatan para terdakwa berakibat saksi 1 dan saksi 2 kehilangan ayah nan mereka sayangi," ujar oditur militer.
Hal memberatkan lainnya, oditur militer menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. Selain itu, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Saptamarga Sumpah Prajurit butir ke-2 tunduk kepada norma dan memegang teguh disiplin keprajuritan, serta bertentangan dengan delapan wajib TNI butir ke-6 tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan bertentangan dengan butir ke-7 tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
"Perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI Khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat," kata oditur militer.
Duduk Perkara
Terungkap dalam dakwaan penembak Ilyas dan rekan Ilyas berjulukan Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.
Adapun peran Sertu Akbar adalah perantara pembeli. Kemudian peran Sertu Rafsin sebagai pembeli.
(fas/taa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu