ARTICLE AD BOX

PEMBERIAN tunjangan hari raya (THR) dari pengusaha alias pemberi kerja terhadap pekerja maupun pekerja wajib dibayarkan secara utuh, tanpa melalui skema mencicil. Pemberi kerja apalagi dimungkinkan untuk memberikan tunjangan lebih besar dari ketentuan nan bertindak selama itu telah menjadi kesepakatan di dalam perusahaan.
"THR kudu dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini. Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja alias buruh, tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konvensi pers, Jakarta, Selasa (11/3).
Pemberian THR sejatinya telah diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan nan kemudian pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pekerja alias pekerja nan berkuasa mendapatkan THR adalah mereka nan mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, alias lebih dalam hubungan kerja berasas Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Itu juga tak terkecuali bagi pekerja alias pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil nan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. "Bagi pekerja alias pekerja nan telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus alias lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah," kata Yassierli.
"Sedangkan bagi pekerja alias pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," tambahnya.
Guna memastikan pemenuhan kewenangan pekerja alias pekerja itu, Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dia juga telah menerbitkan SE serupa kepada Gubernur di seluruh provinsi Tanah Air untuk menjalankan petunjuk perundang-undangan dan mengikuti imbauan dalam SE tersebut.
"Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbatkan surat info tentang penyelenggaraan pemberian kunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja alias pekerja di perusahaan nan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan agar disampaikan kepada bupati, wali kota di wilayah provinsi masing-masing," kata Yassierli.
Sejalan dengan itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendirikan posko THR 2025 di instansi Kemnaker. Pembentukkan posko itu berujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan norma mengenai pemberian THR.
"Saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten alias kota untuk juga membentuk posko THR," pungkas Yassierli. (P-4)