Terungkap Di Sidang, Oknum Tni Al Tembak Bos Rental Terekam Cctv

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkap pelaku penembakan bos persewaan mobil di rest area Jakarta-Merak terekam CCTV. Pelaku penembakan merupakan terdakwa I ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo.

Hal itu disampaikan Arief saat bersaksi di sidang Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (24/2/2025). Arief mengatakan, awalnya kepolisian mengamankan peralatan bukti di TKP, termasuk CCTV dan melakukan olah TKP.

Dari sejumlah bukti nan didapatkan, Polresta Tangerang memadukan antara metode scientific identification, mengumpulkan bukti petunjuk, mengidentifikasi CCTV, dan berkoordinasi dengan Puspomal. Arief mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Puspomal lantaran telah mendapatkan bukti dugaan keterlibatan personil TNI aktif dalam kasus itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat kami melakukan olah TKP kami melaksanakan dengan metode scientific identification, nan di mana itu memadukan antara (bukti) nan di TKP, petunjuk nan ada di TKP, ada petunjuk nan di dalam video amatir menyampaikan di situ ada personil TNI AL, menyampaikan, dan kami menyimpulkan dari fakta-fakta investigasi patut diduga seorang TNI aktif," kata Arief.

Kemudian berasas keterangan saksi nan memandang terlihat seseorang dari mobil mekakukan penembakkan terhadap korban. Oleh lantaran itu disimpulkan berasas keterangan saksi, CCTV, dan beberapa metode disimpulkan pelaku penembakan.

"Saudara saksi tadi menjelaskan, memandang CCTV, berfaedah memandang orang di CCTV, di dalam CCTV tersebut jelas terlihat orang nan melakukan penembakan?" demikian tanya oditur militer.

"Setelah dilakukan beberapa metode dan memang di kuatkan dengan keterangan saksi jelas," jawab Arief.

Oditur pun meminta Arief menghadap ke arah terdakwa. Saksi pun menyampaikan bahwa pelaku nan terekam CCTV maupun berasas keterangan saksi adalah terdakwa 1.

"Coba kerabat saksi menghadap ke kanan, perlu kami jelaskan orang nan paling kiri terdakwa 1, orang nan di tengah terdakwa 2, orang nan paling kanan terdakwa 3, setelah Saudara lakukan CCTV terdakwa mana nan melakukan penembakan?" tanya oditur.

"Siap, terdakwa 1. Melalui scientific, petunjuk dan dikuatkan dengan keterangan saksi," sambungnya.

Dalam kasus ini, dua dari tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana mengenai penembakan bos persewaan mobil, IA. Terdakwa satu ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua ialah Sertu Akbar Adli, dan terdakwa ketiga ialah Sertu Rafsin Hermawan.

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai, untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2," kata Oditur Militer, Mayor Gori Rambe, memulai membacakan dakwaan.

"Kesatu primer, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," lanjutnya.

Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula dengan terdakwa satu dan dua juga didakwa pasal tersebut.

"Untuk Terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa-3 dan kedua, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.

(yld/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya