Syarat Ppn 0% Buat Rumah Baru, Berlaku Hingga 30 Juni 2025

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, leopardtricks.com - Pemerintah telah memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah alias PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Insentif PPN DTP ini bertindak hingga Desember 2025.

Kebijakan pemberian insentif PPN DTP untuk penyerahan rumah dan rusun ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 (PMK No.13 Tahun 2025) nan mulai bertindak tanggal 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN nan sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.

"Pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya," kata Dwi melalui siaran pers, dikutip Senin (24/2/2025).

Berdasarkan patokan PMK No.13 Tahun 2025, penyerahan rumah tapak alias satuan rumah susun nan dilakukan mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 bakal mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai jual paling tinggi Rp5 miliar.

Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 bakal mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai jual paling tinggi Rp5 miliar. Aturan ini tercantum dalam Psal 7 PMK No. 13 Tahun 2025.

"Contohnya jika Tuan A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN nan kudu ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 juta alias sebesar Rp55 juta," papar Dwi.

Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertindak bagi rumah tapak alias satuan rumah susun nan telah mendapat akomodasi pembebasan PPN.

Syarat dan Tata Cara Dapat PPN DTP

Dikutip dari situs DJP, Penyerahan atas satuan rumah tersebut terjadi saat ditandatanganinya akta jual beli oleh pejabat kreator akta tanah alias perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan kewenangan secara nyata untuk menggunakan alias menguasai rumah tersebut nan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

BAST kudu didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melalui aplikasi di kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian perumahan dan suburusan pemerintahan area permukiman nan merupakan lingkup urusan pemerintahan di bagian pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

PKP penjual wajib mendapatkan kode identitas atas rumah tapak dan satuan rumah susun nan disediakan melalui aplikasi di kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian perumahan dan suburusan pemerintahan area permukiman nan merupakan lingkup urusan pemerintahan di bagian pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

PKP penjual juga wajib menerbitkan tagihan pajak dan menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah atas transaksi penyerahan unit rumah nan memanfaatkan insentif PPN DTP ini.

DJP mengingatkan PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh penduduk negara Indonesia nan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) alias Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan ketentuan satu pribadi berkuasa memanfaatkan insentif untuk satu rumah tapak alias satu satuan rumah susun.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video : Simak! Simulasi Penghapusan Pajak Untuk Pembelian Rumah

Next Article Kabar Baik, Wamenperin Kasih Bocoran Insentif PPN DTP Mobil Listrik

Selengkapnya