ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bakal mengumumkan keputusan resmi berupa Surat info untuk THR bagi perusahaan swasta, BUMN, BUMD, hari ini. Selain itu juga bakal diumumkan pemberian bingkisan hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online hingga kurir.
"insyaallah kita umumkan segera jadwalnya," kata Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/3/2025).
Kemudian terkait, dengan pemberian bingkisan hari raya kepada pengemudi dan kurir online juga bakal akan umumkan patokan resminya besok. Sebagaimana diketahui Presiden Prabowo Subianto meminta agar aplikator juga memberikan bingkisan hari raya.
"Seperti kata bapak presiden, saya tidak mau mendahului ya, jadi kelak kita bakal jelaskan SE-nya, insya allah semoga besok (hari ini) berbareng perwakilan dari pemilik pengelola aplikasi dan pengemudi online," kata Yassierli.
Namun Yassierli menegaskan dalam pengambilan keputusan ini sudah melalui proses obrolan nan cukup panjang. Kemenaker sudah duduk berbareng dengan para stakeholder mengenai sehingga bisa menyepakati dan membuahkan solusi terbaik bagi semua pihak.
"Detilnya bakal kita segera umumkan tadi kita sudah sepakat final touch-nya besok, jadi semoga besok kita bisa umumkan detilnya seperti apa." kata Yassierli.
Prabowo sudah mengumumkan mengenai imbauan kepada aplikator untuk memberikan bingkisan hari raya bagi pengemudi dan kurir online. Bonus kudu diberikan dalam corak cash dengan mempertimbangkan keaktifan dari driver ojol tersebut.
Sedangkan THR untuk pekerja swasta, BUMN, BUMD diminta paling lambat diberikan 7 hari sebelum idul fitri, nan besarannya bakal diatur melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam undangan nan dikirim ke CNBC Indonesia, Yassierli bakal mengumumkan SE Tunjangan Hari Raya (THR) dan SE Bantuan Hari Raya (BHR) hari ini pada pukul 15.00 WIB di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta Selatan.
(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Gebrakan Era Prabowo Beri Ojek Online THR, Gimana Aturannya?
Next Article Pekerja RI! Ini Bocoran Soal Percepatan THR Lebaran & WFA dari Menaker