ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 Ade Sugianto. MK menyatakan Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
"Menyatakan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan kedudukan kepala wilayah nan tidak selesai alias penuh dihitung satu periode jika telah menjabat 2 tahun 6 bulan alias lebih. Selain itu, masa kedudukan nan digantikan tersebut dihitung sejak secara aktual wakil kepala wilayah alias pelaksana tugas (Plt) menjalankan tugas menggantikan, bukan sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti.
"Artinya, andaikan ada seorang kepala wilayah nan berhalangan tetap lantaran tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya lantaran disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016, ialah meninggal dunia, permintaan sendiri, alias diberhentikan, maka sejak saat itu pula wakil kepala wilayah baik lantaran kedudukan (ex officio) alias lantaran penunjukan maka secara riil/faktual pejabat tersebut dihitung telah mulai menjalankan tugas dan tanggungjawabnya berangkaian dengan 'tugas dan wewenang' kepala wilayah sekalipun statusnya tetap menjadi wakil kepala daerah," jelas pengadil MK Guntur Hamzah.
Guntur menjelaskan penghitungan masa kedudukan kepala wilayah sejak pelantikan adalah untuk masa kedudukan nan berasal dari hasil Pilkada. Dia menegaskan kalkulasi bukan terhadap kedudukan kepala wilayah nan berakhir di tengah masa kedudukan lantaran disebabkan alasan-alasan sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016.
MK menilai masa kedudukan Ade kudu dihitung sejak mendapat Radiogram Gubernur Provinsi Jawa Barat tanggal 5 September 2018. Dalam surat itu, Gubernur memerintahkan Ade melaksanakan tugas sebagai Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati alias penjabat bupati.
MK berpandangan jika perihal tersebut tidak dihitung dalam masa jabatan, maka bakal berpotensi disalahgunakan. Padahal, Ade secara jelas telah menjabat periode pertama lebih dari 2 tahun 6 bulan, sejak 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021.
"Bahwa berasas pertimbangan di atas, masa kedudukan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama kudu dihitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan 23 Maret 2021 adalah selama 2 tahun 6 bulan 18 hari alias lebih dari 2 tahun 6 bulan. Oleh lantaran itu, berasas kalkulasi tersebut, Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melampaui alias melewati 2 separuh tahun masa kedudukan sehingga kudu dihitung telah menjabat satu periode," jelasnya.
"Bahwa berasas seluruh uraian pertimbangan norma tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan calon Bupati Ade Sugianto pada periode pertama telah menjabat lebih dari 2 separuh tahun sehingga kudu dihitung satu periode, sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode, menurut Mahkamah adalah dalil nan berdasar menurut hukum," lanjutnya.
MK pun meminta KPU untuk menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. Terkait pengganti Ade, MK menyerahkan kepada partai politik dan campuran partai politik.
"Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan nan sama dengan pemungutan bunyi pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan bunyi hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tutur MK.
Sebagai informasi, Ade awalnya menjabat sebagai Wabup Tasikmalaya. Dia kemudian menggantikan Uu Ruzhanul Ulum nan terpilih sebagai Cawagub Jabar pada 2018. Ade kemudian terpilih lagi pada Pilkada 2020.
(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu