ARTICLE AD BOX

STAF Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai penyitaan handphone dan juga buku. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan Kusnadi melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat (7/3) lalu.
Gugatan ini merupakan rangkaian upaya norma nan dilakukan pasca penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada 10 Juni 2024.
PN Jakarta Selatan telah menunjuk pengadil tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan.
Diketahui, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Dari penggeledahan ini, interogator menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga kitab catatan Hasto.
Tim norma langsung melaporkan interogator KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni. Keesokan harinya, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan kitab catatan Hasto.
Tidak berakhir sampai di situ, staf Hasto berbareng tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024 untuk membikin laporan terhadap interogator KPK.
Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.
Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan peralatan milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim.
Setalah pihak Kusnadi berkonsultasi dengan interogator di Bareskrim, mereka justru disarankan membikin gugatan praperadilan di pengadilan. (P-4)