ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu personil DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto berbareng dua pengadil anggota, ialah Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji.
Hasto tampak duduk di bangku terdakwa. Tampak Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menghadiri persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, Hakim menanyakan kondisi Hasto. Dia mengaku dalam kondisi sehat.
"Saudara Hasto sehat?" tanya Hakim.
"Sehat, nan Mulia," jawab Hasto.
Hasto bakal didakwa dalam dua kasus, ialah dugaan merintangi investigasi Harun Masiku dan dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU RI. Hasto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menghalangi KPK menangkap Harun Masiku.
Hasto juga diduga memberikan sebagian duit untuk menyuap Wahyu. Wahyu sendiri telah dihukum penjara dan bebas.
Sementara, Harun Masiku tetap kabur. Harun Masiku berstatus buron KPK sejak tahun 2020.
Hasto sempat mengusulkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lampau melakukan gugatan praperadilan jilidi II.
Salah satu gugatannya, ialah praperadilan kasus suap, dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Sementara itu, berkas perkara Hasto dilimpahkan KPK pada Kamis (6/3).
(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu