Satgas Pangan Di Palu Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

SATGAS Pangan Polda Sulawesi Tengah menemukan minyak goreng subsidi pemerintah Minyakita tidak sesuai takaran nan seharusnya.

Kasatgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Bagus Setyawan mengatakan tim campuran nan terdiri dari Bulog, Disperindag Sulteng, Disperindag Palu, dan pengawas metrologi telah melakukan pemeriksaan di beberapa tempat. Dua di antaranya di instansi pemasok minyak goreng Minyakkita di Jalan Durian dan Pasar Tradisional Inpres Manonda, Palu Barat.

"Kami telah mengambil beberapa sampel dan bakal menyampaikan temuan nan ada untuk segera ditindaklanjuti. Proses pengawasan ini tetap berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut bakal disampaikan kepada publik," terang Bagus, Rabu (12/3).

Kepala Disperindag Sulteng, Mira Yuliastuti, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sebagai respons atas temuan takaran minyak goreng merk Minyakita nan tidak sesuai dengan ketentuan satu liter nan sebelumnya diungkap oleh Menteri Pertanian RI.

"Kami melakukan uji sampel terhadap beberapa produsen dan menemukan satu produsen nan takarannya tidak sesuai dengan ketentuan 1 liter dan melampaui nilai HET. Kami menguji bungkusan botol dan pouch," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Perum Bulog Sulteng, Elis Nurhayati, memastikan bahwa minyak goreng nan didistribusikan oleh Bulog telah memenuhi ketentuan nan berlaku.

"Hasil pengawasan oleh Disperindag Sulteng menunjukkan bahwa minyak goreng nan didistribusikan oleh Perum Bulog mempunyai takaran nan sesuai dengan 1 liter dan dijual dengan nilai sesuai HET, ialah Rp15.700," tutupnya.

Satgas Pangan mengimbau kepada seluruh pelaku upaya dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan menjual produk minyak goreng. Bagus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan takaran nan telah ditentukan.

"Kami meminta agar pedagang dan produsen minyak goreng tidak bermain-main dengan takaran dan harga. Semua pihak kudu mematuhi peraturan nan ada agar tidak merugikan konsumen, serta menjaga kestabilan nilai dan pengedaran di pasar," sebutnya.

Bagus juga mengingatkan agar masyarakat melaporkan jika menemukan ketidakcocokan takaran alias nilai nan tidak sesuai dengan HET, untuk segera ditindaklanjuti. (TB/E-4)

Selengkapnya