Saingi Coretax! Dki Jakarta Pilih Sistem Canggih Ini Buat Urus Pajak

Sedang Trending 16 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, leopardtricks.com - Di tengah upaya pemerintah pusat memperbaiki sistem inti baru manajemen pajak nan disebut dengan Coretax System, pemerintahan wilayah Provinsi Jakarta memperkenalkan sistem perpajakan baru nan bakal digunakan untuk sistem manajemen pajak nan modern.

Sistem itu mereka sebut E-TRAPT alias Electronic Transaction Perporation Agent. Sistem nan Pemda Jakarta anggap sebagai salah satu langkah inovatif itu merupakan platform alias tools pengumpulan info transaksi nan terdiri dari beragam sumber info untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran tanggungjawab perpajakan penduduk Jakarta.

"Sehingga proses konsolidasi info menjadi lebih cepat, tepat, dan jeli serta dapat membantu Wajib Pajak dalam melaporkan dan bayar tanggungjawab perpajakannya dengan mudah. E-TRAPT berbentuk Agent Software bukan perangkat tapping box," dikutip dari website Badan Penerimaan Daerah alias Bapenda Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Bapenda Jakarta menyebutkan, langkah kerja E-TRAPT adalah dengan membaca info transaksi dari beragam sumber nan telah diberikan akses. Data tersebut kemudian bakal ditangkap dan dikirimkan langsung ke server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Berdasarkan info transaksi nan telah terekam, sistem bakal memberikan usulan jumlah pajak terutang nan disetorkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada saat wajib pajak bakal melakukan pembayaran melalui portal pajakonline.jakarta.go.id. Usulan jumlah tersebut tetap dapat disesuaikan kembali oleh wajib pajak jika ada hal-hal nan belum terekam oleh sistem.

Pelaporan pajak mereka klaim menjadi lebih sederhana, karena Wajib Pajak nan telah menggunakan E-TRAPT tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual untuk pelaporan masa. Cukup dengan mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), laporan sudah dapat disampaikan dengan sigap dan mudah.

"Dengan adanya sistem ini, proses perpajakan menjadi lebih praktis, transparan, dan efisien, sehingga Wajib Pajak dapat lebih konsentrasi pada pengembangan upaya tanpa terbebani proses manajemen nan rumit," tulis Bapenda Jakarta.

Pemasangan perangkat E-TRAPT bakal dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak. Bagi wajib pajak lama alias baru nan belum online transaksinya, pemasangan E-TRAPT bakal dilaksanakan oleh tim implementor E-TRAPT Bapenda berasas rekomendasi dari UPPPD dan Suku Badan.

"Atau Wajib Pajak dapat langsung mengusulkan permohonan berdikari untuk pemasangan sistem ini dengan mengirimkan permohonan kepada UPPPD alias Bapenda DKI Jakarta," dikutip dari website bapenda.jakarta.go.id.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Mentan Sebut Proyek Food Estate Bisa Gagal Jika Parsial & Tak Holistik

Next Article Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pajak Alat Berat, Yuk Kenali

Selengkapnya