ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Kepala alias CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani memastikan Danantara tak kebal hukum. Dia pun mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Danantara.
Rosan menyampaikan KPK bisa mengaudit Danantara andaikan ditemukan tindakan nan tak patut dan kriminal. Sementara itu, kata dia, BPK dapat melakukan audit melalui public service obligation alias PSO.
"Pertama nan mau saya sampaikan, tidak ada kebal norma di negara ini. Jadi KPK bisa, apalagi jika ada tindakan nan tidak patut alias kriminal, sangat-sangat bisa," kata Rosan usai peluncuran Danantara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025).
"BPK, ya kan ada program PSO. Itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan nan ada PSO," sambungnya.
Menurut dia, Danantara merupakan badan nan paling banyak diawasi saat ini. Rosan menuturkan dirinya dan jejeran Danantara lainnya bertanggung jawab untuk melapor kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Untuk kita baik itu diawasi, dicek secara regular, dan tentunya kita di saat berbarengan juga pesan Bapak Presiden bahwa kita ini selalu kudu bisa terbuka dan kita sih terbuka gitu ya," jelasnya.
Dia pun meminta kepada jejeran Danantara untuk membikin perencanaan nan matang mengenai investasi dan menghindari tumbukan kepentingan. Rosan meyakini Danantara dapat melangkah baik andaikan perihal tersebut dilakukan.
"Saya bilang kepada sahabat-sahabat saya di sini, ini adalah tanggung jawab nan besar dan insya Allah jika kita jalankan ini secara baik ya, dan juga dengan perencanaan nan matang, dan juga tanpa ada tumbukan kepentingan, Insya Allah ini bisa berjalan," tutur Rosan.