ARTICLE AD BOX

DIREKTUR Democratic Justice Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menyoroti pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lantaran telah bersikap defensif.
Tanggapan Kejaksaan Agung mengenai pengaduan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Bhatara, dinilai terlalu arogan.
Ia menilai semestinya Kejagung tidak perlu menyampaikan kepada publik bahwa 'Satu personil kejaksaan alias adhyaksa nan diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi lembaga Kejaksaan Agung'.
Menurutnya pernyataan itu justru seakan menandakan penolakan dari Kejagung untuk mengikuti proses norma nan berlaku. Padahal, kata dia, KPK mempunyai kewenangan nan sama untuk memproses laporan itu selaku aparat penegak hukum.
"Pernyataan ini seakan-akan menolak untuk bekerja sama dengan penegak norma (KPK) nan memang seyogianya juga kudu melaksanakan tugas dan fungsinya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/3).
Selain itu, dia menilai pernyataan tersebut juga tidak sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto nan berkeinginan memerangi korupsi hingga ke akarnya.
Menurutnya meskipun ada dugaan unsur politis dalam pelaporan itu semestinya Kejaksaan dapat menunjukkan sikap dan itikad baik untuk mendukung proses norma nan terjadi.
Bhatara nan juga mantan Komisioner Kejaksaan periode 2019-2023 mendorong agar Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan kepada KPK dan menunggu hasil dari proses tersebut.
"Pernyataan dari unsur kejaksaan terhadap peristiwa nan terjadi kepada salah anggotanya menggambarkan sikap nan tidak bijak, berupa arogansi kelembagaan nan tidak patut dipertontonkan kepada publik," tegasnya.
"Ada ruang di mana proses norma kudu berjalan, para penegak norma sama-sama menghormati proses nan berjalan. Serta memberikan contoh nan terbaik kepada masyarakat tentang gimana semestinya norma ditegakkan," imbuhnya.
Bhatara menambahkan dengan sikap arogansi itu maka semestinya Pemerintah dan DPR dapat meninjau kembali rencana revisi RUU Kejaksaan.
Sebab, kata dia, dalam Revisi UU Kejaksaan nan sedang bergulir justru malah menambah kewenangan Korps Adhyaksa. Ia lantas mendorong pemerintah dan DPR untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal.
"Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika alias dugaan-dugaan tindak pidana tidak terjadi lagi," pungkasnya. (Ndf/M-3)