Remaja Pembakar 3 Gerbong Ka Di Jogja Jadi Tersangka Dan Ditahan

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polisi menetapkan remaja inisial M (17), penduduk Jakarta, sebagai tersangka kasus pembakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu, Yogyakarta. Saat ini, M telah ditahan oleh pihak kepolisian.

"Sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi dilansir detikJogja, Sabtu (15/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Endri mengatakan tersangka tidak mempunyai pekerjaan dan tempat tinggal di Jogja. Endri menyampaikan M diketahui kerap menaiki kereta namun tidak mempunyai tiket.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada pekerjaannya. Nggak ada (tempat tinggal di Jogja), nan berkepentingan alamatnya dari Jakarta. Jadi sering naik kereta nan berkepentingan itu," jelasnya.

M ditangkap di area Malioboro tak lama setelah membakar tiga gerbong KA pada Rabu (12/3) pagi. Endri mengatakan M sengaja membakar kereta lantaran sakit hati kerap diturunkan.

Endri mengatakan tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta di Gunungkidul selama 7 hari. M terancam dijerat Pasal 180 Jo Pasal 197 ayat (1) UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian alias Pasal 187 KUHP alias Pasal 188 KUHP alias Pasal 406 KUHP dengan ancaman balasan 12 tahun penjara.

Baca selengkapnya di sini.

(amw/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya