Rapat Panja Ruu Tni Digelar Di Hotel, Tb Hasanuddin: Tanya Sekjen

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Komisi I DPR RI berbareng Pemerintah menggelar rapat panitia kerja (Panja) membahas tentang Revisi Undang-undang (RUU) TNI. Rapat Panja ini digelar di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus).

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menjelaskan rapat Panja ini digelar tidak dengan maksud mau diburu-buru lantaran dipatok sasaran pembahasan bisa rampung sebelum lebaran.

"Ya saya memahami (ditarget sebelum lebaran). Tapi buat saya pribadi, ya jika ada tugas ya kita selesaikan segera, tidak usah dilambat-lambatkan, tidak usah juga dicepat-cepatkan. nan paling krusial dalam membikin undang-undang itu aturannya adalah prosedur langkah membuatnya, ya, prosedurnya tidak boleh dilewatkan," ungkap TB Hasanuddin kepada wartawan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakpus, Sabtu (15/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TB mengatakan dalam rapat Panja ini, seluruh tahapan pun diikuti. Dia menyebut rapat Panja ini juga dilakukan secara perincian dalam membahas setiap poin per poin.

"Pentahapan juga kudu diikuti. Dan ada obrolan nan intens tidak asal ketok. Dan ini saya lihat sangat signifikan. Sangat bagus menurut irit saya. Soal nanti, apakah sebelum hari raya selesai alias sudah, saya tidak memandang ke situ ya. Ya jika misalnya setelah hari raya selesai, ya sudah plong alias sebelum hari raya juga selesai, ya plong juga," kata TB Hasanuddin.

Namun, dia enggan memberi argumen kenapa rapat Panja pembahasan RUU TNI ini dilakukan di hotel bukan di gedung Parlemen. Dia pun meminta agar perihal tersebut dapat ditanyakan ke pihak Sekjen DPR.

"Itu tanya ke Pak Sekjen, saya enggak ini. Itu tanya ke Pak Sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR, alias misalnya di tempat lain. Itu it's not my business," imbuhnya.

Target Rampung Bulan Ini

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin berambisi pembahasan revisi UU TNI selesai di bulan Ramadan ini. Sjafrie turut membeberkan poin-poin dari usulan pasal nan bakal direvisi.

"Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin golongan kerja nan bakal membahas 3 pasal nan bakal dibahas," kata Sjafrie seusai Rapat Kerja berbareng Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).

"Dengan angan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para personil DPR," ucapnya.

Ada tiga pasal utama nan bakal direvisi, ialah kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit di kementerian/lembaga (Pasal 47), dan pemisah usia pensiun (Pasal 43).

"Penugasan prajurit TNI di luar alias nan saya sebut di kementerian dan lembaga. Bagaimana nan kita semua tahu bahwa dalam UU sudah tercantum 15 lembaga nan bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI, nan seperti, nan ada di dalam UU 34 nan sekarang sedang berlaku," kata Sjafrie seusai rapat.

Sjafrie mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan petunjuk mengenai revisi UU TNI. Dia menyinggung soal keharusan pensiun dini.

"Sedangkan untuk revisinya, ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI nan bakal ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu kudu pensiun dan kita sebut pensiun dini," kata Sjafrie.

"Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga nan dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas kudu terukur dan nan paling krusial dia loyal kepada negara dan bangsa, memegang teguh sapta marga dan sumpah prajurit," sambungnya.

Berikut ini 15 lembaga nan bisa dijabat prajurit aktif TNI seperti paparan Kemenhan di rapat.

1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung

(idh/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya