Pukat Ugm: Gugatan Uu Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi Layak Dikabulkan Mk

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM setuju dengan PT Timah nan menggugat pasal mengenai tukar rugi di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi alias UU Tipikor. Pukat UGM menilai gugatan itu layak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya sangat setuju dengan permohonan tersebut. Menurut saya permohonan ini bagus dan sangat layak untuk dikabulkan," kata peneliti Pukat UGM Zainur Rohman kepada wartawan, Kamis (13/5/2025).

Zainur mengungkap alasannya setuju dengan gugatan tersebut. Menurutnya, jika koruptor hanya mengganti duit sebesar hasil kejahatan nan diterima, maka kerugian finansial negara tidak bakal pulih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misal orang menerima hasil kejahatan hanya berapa miliar tapi kerugiannya sekian triliun, nah itu kerugian kan tidak bakal pulih. Sehingga jika permohonan ini bisa dikabulkan, maka negara bakal mendapatkan pemulihan dari kerugian akibat tindak pidana, nan tentu itu bisa jadi lebih besar dari kekayaan hasil kejahatan nan dinikmati oleh para pelaku," ucapnya.

Dia menyebut koruptor tidak boleh menikmati kekayaan hasil kejahatannya. Koruptor, kata dia, juga kudu bertanggungjawab memulihkan kerugian akibat dari perbuatannya.

"Sehingga memang kita lihat di Pasal 18 UU Tipikor itu duit pengganti sebesar-besarnya sama dengan hasil kejahatan nan dinikmati, nan diterima oleh para pelaku. Itu memang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat lantaran kerugian nan terjadi jauh lebih besar dari kejahatan nan mereka nikmati. Sehingga para pelaku juga mengganti seluruh kerugian nan timbul akibat perbuatan mereka," ujar Zainur.

Sebelumnya, PT Timah meminta MK mengubah salah satu pasal di dalam UU Tipikor. Pasal itu berangkaian dengan perkara dugaan tindak korupsi nan melibatkan Harvey Moeis dkk.

UU Tipikor nan tetap bertindak di Indonesia ialah UU Nomor 31 Tahun 1999 nan telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal nan digugat ialah Pasal 18 ayat (1) huruf b nan bunyinya:

Pembayaran duit pengganti nan jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kekayaan barang nan diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Dalam gugatan nan didaftarkan pada 3 Maret 2025, PT Timah diwakili sejumlah kuasa hukum. Mereka menilai pasal itu sudah tidak relevan sehingga meminta MK mengubah pasal itu menjadi:

Pembayaran duit pengganti nan jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian finansial negara dan/atau kerugian perekonomian negara nan timbul akibat tindak pidana korupsi.

Dalam permohonannya, PT Timah menyinggung perkara Harvey Moeis dkk mengenai kasus timah. Perkara itu sejauh ini sudah menjerat Harvey Moeis dan 9 orang terdakwa nan putusannya sudah berada di tingkat banding. Dalam putusan itu disebutkan kerugian finansial negara mencapai Rp 300 triliun nan terdiri dari kerugian negara atas kerusakan lingkungan Rp 271 triliun dan sisanya kerugian negara mengenai sejumlah perihal seperti kerja sama penyewaan perangkat proses pelogaman timah nan tidak sesuai ketentuan dan sebagainya.

Putusan di tingkat banding itu pada intinya membebankan pembayaran duit pengganti pada Harvey Moeis dkk sebanyak Rp 25,4 triliun. Atas dasar itu, PT Timah melayangkan gugatan ke MK.

"Bahwa akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian norma lantaran para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian finansial negara alias perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal di wilayah IUP Pemohon I ialah sebesar Rp 271.069.688.018.700,00," ucap PT Timah dalam gugatannya ke MK.

Berikut isi petitumnya:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150 bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "pembayaran duit pengganti nan jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian finansial negara dan/atau kerugian perekonomian negara nan timbul akibat tindak pidana korupsi" bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat;

3. Memerintahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi nan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(fas/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya