ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut balasan 7 tahun penjara dalam perkara suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenai pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai tuntutan 7 tahun penjara menjadi awal nan baik.
Mulanya Lakso mengungkit proses persidangan Hasto diwarnai bukti-bukti nan dianggap sudah komprehensif. Menurut dia, argumentasi Hasto tidak bisa menjawab tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Pertama, kasus ini sudah mempunyai bukti nan komprehensif sehingga perdebatan hanya soal seberapa lama Hasto perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada persidangan, beragam bukti mulai dari kesaksian, bukti petunjuk sampai elektronik sudah mengelaborasi peran Hasto Kristiyanto pada kasus ini," kata Lakso kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlebih, argumentasi pembelaan Hasto sama sekali tidak menjawab tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara materil sehingga seakan penuh retrorika tanpa makna dengan hanya mendasarkan pada putusan sebelumnya. Padahal, kebenaran nan ditemukan pada pengembangan investigasi menjadi kunci. Melihat perihal tersebut maka tuntutan 7 tahun adalah awal nan baik," sambungnya.
Lakso mengatakan kasus nan menjerat Hasto juga penuh dinamika. Dia pun mengingatkan pengadil agar independen dan bebas intervensi dalam memutuskan vonis nantinya.
"Kedua, publik perlu mengingat latar kasus Hasto penuh dengan dinamika sehingga sampai menyebabkan tersingkirnya interogator nan menangani. Untuk itu, perlu dipastikan bahwa pengadil bisa menangani kasus ini secara independen dan bebas dari intervensi dan bargain politik. Hakim kudu memutuskan secara independen tanpa intervensi," kata Lakso.
Hasto Dituntut 7 Tahun Bui
Diketahui, tuntutan terhadap Hasto itu dibacakan dalam sidang digelar, Kamis (3/7). Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi investigasi dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenai pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
"Menuntut agar supaya majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah alias merintangi secara langsung alias tidak langsung investigasi perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.
(fca/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini