Polri Pastikan Hukuman Eks Kapolres Ngada Diperberat Karena Libatkan Anak

Sedang Trending 17 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dijerat pasal berlapis mengenai pelecehan seksual terhadap anak dan UU ITE. Hukuman Fajar diperberat lantaran melibatkan anak di bawah umur.

Adapun Fajar dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia dijerat dengan pasal berlapis.

"Dipersangkakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf C, dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b. Dan Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c dan i," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi dalam konvensi pers, Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Patar menjelaskan bahwa Fajar dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan alias Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE Juncto Pasal 55 dan 56 KUHAP.

Adapun bunyi Pasal 6 huruf c, Fajar terancam balasan 12 tahun penjara. Berikut bunyi pasalnya:

Setiap Orang nan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, alias perbawa nan timbul dari tipu muslihat alias hubungan keadaan alias memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan alias ketergantungan seseorang, memaksa alias dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan alias membiarkan dilakukan persetubuhan alias perbuatan cabul dengannya alias dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim)Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan Fajar juga dijerat UU ITE Juncto Pasal 55. Fajar dijerat UU ini lantaran ikut mentransmisikan video cabul mengenai anak.

Dia pun memastikan balasan Fajar diperberat. Sebab, kasus ini menyangkut pemanfaatan seksual terhadap anak.

"Serta pemberatan sepertiga pidana pokok, lantaran menyangkut kesusilaan alias pemanfaatan seksual terhadap anak," tegasnya.

(rdp/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya