Polres Subang Musnahkan 5,14 Kg Sabu Senilai Rp5 Miliar

Sedang Trending 16 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Polres Subang Musnahkan 5,14 Kg Sabu Senilai Rp5 Miliar Polres Subang memusnahkan peralatan bukti sabu.(MI/REZA SUNARYA)

POLRES Subang memusnahkan peralatan bukti 5,14 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp5 miliar nan disita dari dua tersangka.

Pemusnahan dilakukan dengan langkah sabu dimasukkan kedalam tungku nan berisi air panas untuk dilarutkan. Setelahnya, air larutan sabu itu dikubur ke dalam tanah.

Pemusnahan sabu ini merupakan peralatan bukti hasil penangkapan dua tersangka sindikat internasional ialah UP, 38 dan YSH, 42. Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Subang pada Januari lampau di Cisalak, Subang.

Kapolres Subang, Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu, memimpin langsung pemusnahan peralatan haram itu, Selasa (11/3) di Polres Subang. Pemusnahan dilakukan dengan langkah sabu dimasukkan kedalam tungku nan berisi air panas untuk dilarutkan. Setelahnya, air larutan sabu itu dikubur ke dalam tanah.

Sabu senilai Rp5 miliar ini dibungkus dalam plastik dengan jenama Teh asal Tiongkok berwarna hijau.

Ariek menyebut, pemusnahan sabu merupakan corak komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah norma Subang.

Perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang dan telah P21. Kedua Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan balasan penjara seumur hidup alias minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Selengkapnya