Polisi Ingatkan Bijak Dalam Bersosmed, Kasus Codeblu Diminta Jadi Pelajaran

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Merasa nama baiknya tercemar, perusahaan langsung membikin laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2025. Dia melaporkan William Anderson atas dugaan ujaran kebencian alias permusuhan antar golongan nan diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang ITE.

"Apa nan dilaporkan oleh Sdr ASS adalah tentang dugaan peristiwa penyebaran ujaran kebencian alias permusuhan antar golongan, ya, sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang Tentang ITE," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti, seperti link akun TikTok, video unggahan, dan tangkapan layar postingan.

"Barang bukti nan penyelidik terima, ada link akun inisialnya C, kemudian link akun postingan, ada video postingan, dan ada capture-an postingan," ucap dia.

Kini, penyelidik sedang menelusuri siapa pemilik akun tersebut.

Selengkapnya