Pns Bakal Kerja Pakai Sistem Fwa, Ini Aturan Dan Jadwalnya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, leopardtricks.com - Pemerintah bakal menerapkan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem kerja ini bukan Work From Anywhere alias WFA, tetapi Flexible Working Arrangement (FWA).

Rencana penerapan sistem ini sudah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantin. Adapun, pola kerja tersebut muncul lantaran efisiensi kerja peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.

Dia juga menjelaskan bahwa penerapan FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) alias ketua lembaga pusat dan pemerintah daerah, nan bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai nan dapat menerapkan elastisitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

"FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan penyelenggaraan tugas kedinasan secara elastis (FWA), baik dalam corak elastisitas letak maupun elastisitas waktu," kata Rini dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB Senin (24/02/2025).

Rini menegaskan penyelenggaraan FWA dapat dilakukan namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Kendati demikian FWA dipastikan tidak mengurangi kualitas pelayanan nan diberikan lembaga pemerintah kepada masyarakat.

Dia menyampaikan jika pola kerja kedinasan secara elastis (FWA) merupakan terminologi nan lebih komplit dari Work From Anywhere (WFA). Dalam Perpres No. 21/ 2023 tidak mengenal WFA, tetapi pengaturannya bisa dikaitkan dengan elastis tempat nan berfaedah di tempat tinggal pegawai alias letak lain nan ditentukan/ditetapkan PPK.

Penerapan FWA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai nan perlu diperhatikan seperti tidak sedang menjalani alias dalam proses balasan disiplin dan bukan pegawai baru. Sementara itu, untuk kriteria pekerjaan nan bisa dilaksanakan dengan pola FWA adalah dapat dilakukan di luar instansi selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi info dan komunikasi. Selanjutnya mempunyai hubungan tatap muka nan minimum, dan berkarakter berdikari alias tidak memerlukan supervisi nan terus menerus.

"Yang terpenting dari penyelenggaraan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan nan kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi support kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu nan menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa melangkah secara optimal," ucapnya.

Aturan & Jadwal FWA

Dalam penyelenggaraan FWA, pegawai kudu memenuhi tanggungjawab hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, ialah 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat. Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil keahlian hariannya saat melaksanakan FWA, serta dalam penyelenggaraan FWA kudu menjamin pencapaian sasaran kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Selama bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan lembaga pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, ialah jam kerja lembaga pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Sementara mengenai pengaturan FWA selama libur nasional dan libur berbareng Lebaran 1446 H/2025, Kementerian PANRB berbareng lembaga mengenai tetap mengkaji dan membahas secara teknis. Rini menyampaikan kebijakan tersebut bakal mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus kembali Lebaran 2025. Prinsipnya Kementerian PANRB siap bekerja-sama dengan stakeholder mengenai dalam mengurangi potensi kepadatan lampau lintas.

"Nanti bakal kami terbitkan Surat Edaran mengenai pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan libur berbareng Lebaran 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berasas masukan dan pembahasan berbareng lembaga dan stakeholder terkait, ialah Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya," tegas Rini.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: WFA Jelang Libur Lebaran 2025, Bisa Bikin Mudik No Macet-macet?

Next Article AHY Beri Bocoran Rencana PNS-Karyawan Boleh WFA Sebelum Libur Lebaran

Selengkapnya