Pkb Sebut Mk Tidak Hitung Dampak Pemisahan Pemilu

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
PKB Sebut MK tidak Hitung Dampak Pemisahan Pemilu Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(Dok. MGN )

WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghitung banyaknya akibat alias implikasi terhadap pemerintahan dengan memutuskan pemilu nasional dan pemilu wilayah dipisah. 

Menurutnya, MK kudu memberi pertimbangan nan komprehensif, mulai dari sistem kepartaian dan pemerintahan nan bakal berakibat dalam putusan pemisahan pemilu tersebut. 

"Putusan MK, menurut saya, kurang komprehensif. Kita kudu memandang semua sistem. Jadi mulai dari sistem kepartaian, sistem pemerintahan gitu, di wilayah dan sebagainya," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).

Jazilul mengatakan akibat dari putusan MK nan memisahkan pemilu nasional dan pemilu wilayah bakal berakibat pada masa kedudukan kepala wilayah dan personil DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Ia mengatakan ada indikasi perpanjangan masa kedudukan terhadap kepala wilayah dan personil DPRD provinsi, kabupaten, dan kota periode 2024-2029, lantaran pemilu baru dilakukan pada 2031.

"Implikasi dari istilah lokal dan nasional itu mengimplikasikan ada perpanjangan lagi masa alias pengisian kedudukan di luar janji dia pemilu kan? Anggota DPRD Tingkat II tambah 2 tahun kelak kepala wilayah diisi misalkan oleh penjabat lagi, nan kita tahu semua," katanya.

Oleh karena itu, sambungnya, akibat nan tidak diputuskan oleh MK dalam putusannya kudu dirumuskan lebih komprehensif di dalam UU Pemilu. 

"Karena putusan MK ini kan mengenai dengan pemilu tapi implikasinya kepada pemerintah wilayah kepada otonomi wilayah kepada finansial negara itu banyak implikasinya. Itu nan tidak dihitung dan tidak dilihat di dalam putusan," katanya. (Faj/I-1)

Selengkapnya