ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna DPR RI ke-13 nan digelar pada Selasa 18 Februari 2025.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa revisi KUHAP sangat urgen dilakukan, mengingat dinamika perkembangan era dan teknologi nan terus bergerak dengan begitu cepat.
"Memang sudah waktunya kudu direvisi, alias istilahnya ini semacam ius constituendum (hukum nan tengah dicita-citakan). Hukum aktivitas kita perlu menyesuaikan alias beradaptasi dengan dinamika perkembangan era nan begitu kompleks ke depan," jelas dia dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).
Politikus Golkar ini menyatakan bahwa melalui revisi KUHAP, para penegak norma dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas penegakan norma di masa depan.
"Kami berambisi melalui revisi ini, Sistem Peradilan Pidana (SPP) kita ke depan bakal jauh lebih baik lagi. Polisi, Jaksa, Hakim hingga Advokat nan notabenenya adalah para penegak norma (yang merupakan bagian dari SPP) kudu bisa menghadirkan wajah penegakan norma nan lebih humanis, transparan dan acceptable (diterima) oleh masyarakat," jelas Adies.
Adies Kadir juga memastikan bahwa pembahasan revisi KUHAP bakal dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, dia menegaskan bahwa DPR bakal melibatkan beragam stakeholder dalam proses pembahasan revisi KUHAP.
"Tentu saja partisipasi publik menjadi bagian krusial dalam proses pembahasan revisi KUHAP ini. Semua unsur masyarakat mulai dari kalangan akademisi, pegiat norma dan lainnya pasti kami libatkan dalam proses revisi ini (melalui RDPU). Kami tegaskan, revisi KUHAP ini dilakukan secara transparan," pungkasnya.