Pengusaha Siap-siap, Tarif Royalti Batu Bara-emas Bakal Naik!

Sedang Trending 17 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, leopardtricks.com - Perusahaan pertambangan mineral dan batu bara sekarang kudu bersiap. Pasalnya, pemerintah berencana meningkatkan tarif royalti dari produksi setidaknya enam komoditas tambang.

Berdasarkan berita nan beredar, pemerintah bakal merevisi besaran royalti beberapa komoditas, seperti batu bara, nikel, hingga emas.

Kabar tersebut pun dibenarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengakui bahwa sekarang pemerintah tengah merevisi patokan mengenai royalti pertambangan mineral dan batu bara.

Alasannya, agar negara mendapatkan kewenangan nan lebih setara (fair) dalam pengelolaan sumber daya alam.

"Iya betul," saat leopardtricks.com mengonfirmasi apa betul pemerintah tengah merevisi tarif royalti pertambangan minerba, Senin (10/03/2025).

"Pertimbangannya agar negara mendapatkan kewenangan nan lebih fair dalam pengelolaan sumber daya alam," ucapnya.

Dia pun menyebut, perubahan tarif royalti ini bakal dikenakan pada enam komoditas tambang, ialah batu bara, timah, emas, perak, tembaga, dan nikel.

Lantas, berapa besar kenaikan tarif royaltinya?

Sayangnya, Julian tetap enggan menyebut rinciannya, hanya menjawab, "Progresif pada 6 komoditas minerba, tergantung jenis produk dan nilai komoditas."

Kapan perubahan tarif royalti ini bakal diterapkan?

Dia pun menjawab, saat ini pihaknya dan Sekretariat Negara tetap memfinalisasi perubahan patokan ini.

"Masih pembahasan final dengan Setneg," imbuhnya.

Besaran royalti minerba nan bertindak saat ini:

Perlu diketahui, berasas Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berikut daftar royalti sejumlah komoditas tambang:

1. Batu Bara

a. Open pit:

1. Kalori < 4.200 kkal/kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 5% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 6% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 8% dari harga

2. Kalori > 4.200 -5.200 Kkal/Kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 7% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 8,5% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 10,5% dari harga

3. Kalori > 5.200 Kkal/Kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 9,5% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 11,5% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 13,5% dari harga

b. Underground:

1. Kalori < 4.200 kkal/kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 4% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 5% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 7% dari harga

2. Kalori > 4.200 -5.200 Kkal/Kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 6% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 7,5% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 9,5% dari harga

3. Kalori > 5.200 Kkal/Kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 8,5% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 10,5% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 12,5% dari harga.

2. Nikel:

A. Bijih nikel:

  • Bijih nikel 10% dari nilai per ton
  • Bijih nikel kadar nikel < 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai 2% dari nilai per ton

B. Produk pemurnian:

  • Nickel Pig Iron (NPI): 5% dari nilai per ton
  • Nickel Matte/Ferro Nickel (FeNi)/ Nickel Oksida/Nickel Hidroksida/ Nickel MHP/Nickel HNC/Nickel Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt SulfidalKrom Oksida/ Logam Krom/Mangan Oksida/ Magnesium Oksida/ Magnesium Sulfat: 2% dari nilai per ton
  • Logam nikel: 1,5% dari nilai per ton

C. Wind,fall Profit untuk Harga Nickel Matte > US$ 21,000/ton: 1% dari nilai per ton.

3. Tembaga:

A. Bijih tembaga:

  • Tembaga: 5% dari nilai per ton
  • Emas (sebagai ikutan):

a.Harga emas < 1.300 per ounces: 3,75% dari nilai per ounces.

b.Harga emas US$ 1.300 < Harga < US$ 1.400 : 4% dari nilai per ounces.

c.Harga emas US$ 1.400 < Harga < US$ 1.500 : 4,25% dari nilai per ounces.

d.Harga emas US$ 1.500 < Harga < US$ 1.600 : 4,50% dari nilai per ounces.

e.Harga emas US$ 1.600 < Harga < US$ 1.700 : 4,75% dari nilai per ounces.

f.Harga emas US$ 1.700 < Harga < US$ 1.800 : 5% dari nilai per ounces.

g.Harga emas US$ 1.800 < Harga < US$ 1.900 : 6% dari nilai per ounces.

h.Harga emas US$ 1.900 < Harga < US$ 2.000 : 8% dari nilai per ounces.

i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari nilai per ounces.

  • Perak (sebagai ikutan): 5% dari nilai per ounces.

B. Konsentrat tembaga:

  • Tembaga: 4% dari nilai per ton
  • Emas (sebagai ikutan):
  • a.Harga emas < 1.300 per ounces: 3,75% dari nilai per ounces.
  • b.Harga emas US$ 1.300 < Harga < US$ 1.400 : 4% dari nilai per ounces.
  • c.Harga emas US$ 1.400 < Harga < US$ 1.500 : 4,25% dari nilai per ounces.
  • d.Harga emas US$ 1.500 < Harga < US$ 1.600 : 4,50% dari nilai per ounces.
  • e.Harga emas US$ 1.600 < Harga < US$ 1.700 : 4,75% dari nilai per ounces.
  • f.Harga emas US$ 1.700 < Harga < US$ 1.800 : 5% dari nilai per ounces.
  • g.Harga emas US$ 1.800 < Harga < US$ 1.900 : 6% dari nilai per ounces.
  • h.Harga emas US$ 1.900 < Harga < US$ 2.000 : 8% dari nilai per ounces.
  • i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari nilai per ounces.
  • Perak (sebagai ikutan): 4% dari nilai per ounces.

C. Katoda Tembaga: 2% dari nilai per ton.

D. Lumpur anoda:

  • Emas:
  • a.Harga emas < 1.300 per ounces: 3,75% dari nilai per ounces.
  • b.Harga emas US$ 1.300 < Harga < US$ 1.400 : 4% dari nilai per ounces.
  • c.Harga emas US$ 1.400 < Harga < US$ 1.500 : 4,25% dari nilai per ounces.
  • d.Harga emas US$ 1.500 < Harga < US$ 1.600 : 4,50% dari nilai per ounces.
  • e.Harga emas US$ 1.600 < Harga < US$ 1.700 : 4,75% dari nilai per ounces.
  • f.Harga emas US$ 1.700 < Harga < US$ 1.800 : 5% dari nilai per ounces.
  • g.Harga emas US$ 1.800 < Harga < US$ 1.900 : 6% dari nilai per ounces.
  • h.Harga emas US$ 1.900 < Harga < US$ 2.000 : 8% dari nilai per ounces.
  • i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari nilai per ounces.
  • Perak: 3,25% dari nilai per ounces.
  • 4.Emas Primer (emas sebagai logam utama):
  • a.Harga emas < 1.300 per ounces: 3,75% dari nilai per ounces.
  • b.Harga emas US$ 1.300 < Harga < US$ 1.400 : 4% dari nilai per ounces.
  • c.Harga emas US$ 1.400 < Harga < US$ 1.500 : 4,25% dari nilai per ounces.
  • d.Harga emas US$ 1.500 < Harga < US$ 1.600 : 4,50% dari nilai per ounces.
  • e.Harga emas US$ 1.600 < Harga < US$ 1.700 : 4,75% dari nilai per ounces.
  • f.Harga emas US$ 1.700 < Harga < US$ 1.800 : 5% dari nilai per ounces.
  • g.Harga emas US$ 1.800 < Harga < US$ 1.900 : 6% dari nilai per ounces.
  • h.Harga emas US$ 1.900 < Harga < US$ 2.000 : 8% dari nilai per ounces.
  • i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari nilai per ounces.
  • 5. Perak Primer (perak sebagai logam utama): 3,25% dari nilai per ounces.
  • 6. Timah:
  • Logam timah: 3% dari nilai per ton
  • Terak timah (Wolfram/ Tantalum / Neobium/ Stibium): 1% dari nilai per ton
  • Monasit-Xenotim: 1% dari nilai per ton
  • Zirkon/ Iliminit/ Rutil: 4% dari nilai per ton
  • Spodmene: 3% dari nilai per ton
  • REO (>99%l (P)/Scandium Oksida (P)/Yttrium Oksida (P)/Lanthanum Oksida (P)/Cerium Oksida/ Praseodimium Oksida (P)l Neodimium Oksida (Pll Promothium Oksida (P)/Samarium Oksida (P)/Europium Oksida (Pll Gandolinium Oksida (P)/Terbium Oksida (P)/Disprosium Oksida (P) Holmium Oksida (P)/ Erbium Oksida (P)/ Thulium Oksida (P)/Yitterbium Oksida (P)/Lutetium Oksida (P) : 1% dari nilai per ton.

Pemegang IUPK/Eks PKP2B:

Khusus untuk Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), sesuai PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan alias Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara, sebagai berikut:

Pasal 16:

(l) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a bertindak ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan wilayah sebagai berikut:

a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nan bertindak pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;

b. tarif iuran produksi alias royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

c. tarif pemanfaatan peralatan milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berasas formula 0,2 t% dikalikan nilai jual;

d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berasas ketentuan/ formula:

1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):

a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif 14% (empat belas persen) dikalikan nilai jual) dikurangi tarif iuran produksi alias royalti dikurangi tarif pemanfaatan peralatan milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

b) HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif 17% (tujuh belas persen) dikalikan nilai jual) dikurangi tarif iuran produksi alias royalti dikurangi tarif pemanfaatan peralatan milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

c) HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton, (tarif 23% (dua puluh tiga persen) dikalikan nilai jual) dikurangi tarif iuran produksi alias royalti dikurangi tarif pemanfaatan peralatan milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

d) HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (tarif 25% (dua puluh iima persen) dikalikan nilai jual) dikurangi tarif iuran produksi alias royalti dikurangi tarif pemanfaatan peralatan milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

e) HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan nilai jual) dikurangi tarif iuran produksi alias royalti dikurangi tarif pemanfaatan peralatan milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 41: (14% (empat belas persen) dikalikan nilai jual) dikurangi tarif iuran produksi alias royalti dikurangi tarif pemanfaatan peralatan milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari untung bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;

f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bagian lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak nan bertindak pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen);

h. pajak bumi dan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian Pajak Bumi dan Bangunan nan bertindak pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan

i. bagian pemerintah wilayah sebesar 6% (enam persen) dari untung bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian berakhir.

(2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b bertindak ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan wilayah sebagai berikut:

a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nan bertindak pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;

b. tarif iuran produksi alias royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

c. tarif pemanfaatan peralatan milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berasas formula 0,21% dikalikan nilai jual;

d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berasas ketentuan/ formula: 1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):

a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, tarif 2O% (dua puluh persen) dikalikan nilai jual) dikurangi tarif iuran produksi alias royalti dikurangi tarif pemanfaatan peralatan milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

b) HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif 21% (dua puluh satu persen) dikalikan nilai jual) dikurangi tarif iuran produksi alias royalti dikurangi tarif pemanfaatan peralatan milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

c) HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton, (tarif 22%(dua puluh dua persen) dikalikan nilai jual) dikurangi tarif iuran produksi alias royaiti dikurangi tarif pemanfaatan peralatan milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

d) HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (tarif 24% (dua puluh empat persen) dikalikan nilai jual) dikurangi tarif iuran produksi alias royalti dikurangi tarif pemanfaatan peralatan milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

e) HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 27% (dua puluh tujuh persen) dikalikan nilai jual) dikurangi tarif iuran produksi alias royalti dikurangi tarif pemanfaatan peralatan milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (41 (14% (empat belas persen) dikalikan nilai jual) dikurangi tarif iuran produksi alias royalti dikurangi tarif pemanfaatan peralatan milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari untung bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bagian lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak nan bertindak pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen);

h. pajak bumi dan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian Pajak Bumi dan Bangunan nan bertindak pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan

i. bagian pemerintah wilayah sebesar 6% (enam persen) dari untung bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan,

hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian berakhir.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Pertimbangkan Buka Keran Ekspor Konsentrat Freeport

Next Article Akhirnya Terbongkar! Daftar Tambang Ilegal nan Bikin Heboh

Selengkapnya