ARTICLE AD BOX

PENGAMAT politik Ray Rangkuti sebut pola impunitas dalam penanganan kasus Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung. Hal tersebut disampaikan dalam forum obrolan publik secara daring nan digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) bertema 'Tom Lembong, Keadilan, dan Imunitas Jaksa', Jumat (14/3).
Ia menyoroti pernyataan kejaksaan nan menyebut bahwa serangan terhadap satu jaksa sama dengan serangan terhadap institusi, sebagai corak perlindungan berlebihan terhadap abdi negara penegak hukum.
“Pernyataan seperti ini sudah sering kita dengar. Jika seorang jaksa mendapat kritik alias serangan, langsung dianggap sebagai serangan terhadap Kejaksaan Agung," ujar Ray
“Sementara jika rakyat biasa mengalami ketidakadilan, itu tidak pernah dianggap sebagai serangan terhadap seluruh rakyat Indonesia,” sambungnya.
Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan ketimpangan antara kewenangan pejabat dan rakyat. Pejabat mempunyai perlindungan ekstra di kembali lembaga mereka, sedangkan rakyat tidak mempunyai tempat berlindung.
“Hak-hak pejabat lebih diutamakan. Mereka dipanggil dengan gelar ‘Yang Terhormat’, sementara rakyat biasa tidak mendapat penghormatan nan sama. Bahkan, mereka nan pernah terlibat kasus korupsi tetap dihormati saat kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Dalam konteks kasus Tom Lembong, Ray menilai impunitas kejaksaan semakin terlihat jelas. Sikap jaksa nan menantang siapa pun nan berani “menyenggol” kejaksaan, menurutnya, adalah corak upaya melindungi institusi, meskipun perihal itu berpotensi mengorbankan keadilan.
“Ini gambaran mindset Orde Baru nan tetap bertahan. Hukum nan semestinya membatasi kekuasaan pejabat malah digunakan untuk melindungi mereka dari kritik dan tuntutan hukum,” tegasnya.
Ray berambisi agar sistem norma di Indonesia dapat lebih setara dan transparan, di mana kritik terhadap pejabat dan lembaga negara tidak dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai bagian dari upaya perbaikan. (Ndf/M-3)