ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka kasus investasi bodong Net89 Erwin Saiful Ibrahim dan Michelle Alexandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Bareskrim Polri menyita aset-aset tersangka mulai dari mobil mewah hingga unit apartemen.
Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan lima mobil mewah itu adalah milik Michelle Alexandra nan merupakan anak dari tersangka nan tetap buron ialah Andreas Andreyanto dan Theresia Lauren. Kelima mobil itu sekarang telah disita dan berada di Rupbasan, Tangerang, Banten.
Lima mobil mewah itu di antaranya BMW 320i N20 CKD AT warna merah metalik, Mazda CX-5 warna merah metalik, Porshe 911 S warna hitam merah, BMW Type X5 warna abu-abu, BMW type 320i warna hitam metalik. Selain itu, aset Michelle lainnya adalah unit apartemen hingga kantor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Michelle itu mobil nan tadi 5 unit itu, kemudian apartemen ada 2 unit, kemudian instansi PT CAD (Cipta Aset Digital), nan berbareng dengan Budi Sukandi nan dibeliin oleh Andreas Andreyanto, uangnya dari PT SMI, dan PT Celes. PT Celes itu PT perusahaan nan dibeli oleh Andreas Andrianto, unik untuk kantornya si Michelle nan menjalankan operasionalnya. Sama satu lagi rumah di Narada di belakangan, di Narada, di Alam Sutra," kata Kompol Karta kepada wartawan usai pelimpahan di Kejari Jakbar, Selasa (11/3/2025).
Kemudian, aset milik Erwin nan disita di antaranya adalah rumah di letak di Bandung, Jawa Barat, instansi Net89 di Bandung. Kemudian ada juga operasional Net89 di Pekanbaru, Riau.
Polri tetap melakukan penelusuran aset dan penyelidikan lebih lanjut. Kata Karta, ada kemungkinan ditemukan aset lainnya milik tersangka.
"(Masih mungkin) Bertambah asetnya dan bertambah mungkin tersangka lainnya dalam kategori TPPU, nan tiba-tiba ikut menyembunyikan, lantaran menyembunyikan dari para tersangka ini," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah lebih dulu melimpahkan dua tersangka lain dalam kasus ini pada Kamis (20/2). Mereka adalah Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan.
Barang bukti nan diserahkan dari dua tersangka itu terdiri dari mobil mewah, tanah, hingga logam mulia. Mobil nan diserahkan itu antara lain mobil Tesla dan Lexus.
Adapun, Erwin Saiful Ibrahim bakal ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Michelle Alexandra ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu