Pemerintah Harap Thr Pekerja Cair Maksimal H-7 Lebaran

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Wakil Menko bagian Politik dan Keamanan Lodewijk F Paulus menyebut pemerintah menargetkan urusan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja bisa diselesaikan pada h-7 Lebaran. Dua mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga pihak swasta.

"THR ini tetap dibicarakan kepada siapa nan berkuasa menerima, kemudian pemisah waktu mereka kudu katakan perusahaan bayar berapa dan besarannya berapa tentunya ini bakal terus dikoordinasikan," kata Lodewijk di Kantor Kemenko Polkam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Dia meminta agar persoalan mengenai THR dapat diselesaikan, sehingga pekerja bisa menerima THR sepekan sebelum hari raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsip 7 hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh katakan karyawan-karyawan nan tersebar di Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Lodewijk juga menyinggung mengenai THR bagi pekerja ojek online alias ojol. Dia mengatakan, pihaknya mendorong agar Kemnaker dapat menerbitkan patokan mengenai pemberian THR bagi ojol.

"Tentang ojol, kemarin menuntut THR, kita tahu bahwa Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Tenaga Kerja sudah berdiskusi, dan tentunya ini belum ada dalam peraturan itu, sehingga dari Kemnaker tadi kami sudah tanyakan juga, mereka bakal segera menyusun aturan, sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini dapat mendapatkan kewenangan THR sesuai dengan ketentuan nan berlaku, jadi sudah sedang disiapkan," katanya.

(azh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya