Pembahasan Ruu Tax Amnesty Jilid Iii Tak Digelar Dpr Tahun Ini

Sedang Trending 17 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, leopardtricks.com - Komisi XI DPR RI belum berencana membahas revisi Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak pada tahun ini. Meskipun, rencana revisi UU No. 11 Tahun 2016 itu telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional alias Prolegnas Prioritas 2025.

"Belum, belum," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat ditemui di area Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Komisi XI DPR sebatas melaksanakan sistem agar pembahasan RUU Tax Amnesty Jilid III ada padanya, bukan di Badan Legislasi alias Baleg DPR, nan mendadak mengusulkan RUU Tax Amnesty masuk Prolegnas Prioritas pada tahun lalu.

Oleh karena itu, untuk pembahasan ke depannya, tergantung kesepakatan penentuan antara Komisi XI DPR dengan pemerintah nan menjadi mitra komisinya, seperti Kementerian Keuangan.

"Jadi kan kita baru membicarakan di prolegnas, prosedur tahapan prolegnas. Kalau nan itu nanti, tergantung nanti," tutur Misbakhun.

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah membantah bahwa pemerintah tengah membahas program tax amnesty jilid III.

"Wah, belum-belum," kata Airlangga saat ditemui seusai menghadiri aktivitas Indonesia Business Council di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Bantahan ini muncul, setelah Menteri Koordinator bagian Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengungkapkan bahwa program pemaafan pajak itu sekarang tengah digodok oleh Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Sementara itu dari sisi Kemenkeu, condong enggan mengomentari pernyataan Budi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu ketika dikonfirmasi perihal nan sama seusai konvensi pers realisasi APBN 2024 pada 6 Januari 2025 memilih untuk tidak berkomentar.

"No comment," ucap dia di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, Budi mengatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan program amnesti pajak ketiga kalinya itu saat menghadiri konvensi pers Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola, di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).

"Tax amnesty sedang dirumuskan, kita tahu ada tax amnesty 1 dan 2. Ke depan ini salah satu sistem sedang disiapkan memberi ruang sebagaimana disampaikan bapak presiden mereka-mereka nan mau mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka nan ada baik dalam maupun luar negeri melalui sistem tax amnesty," kata Budi.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenkeu Jamin Insentif PPH 21 Tak Ganggu Penerimaan Negara

Next Article DPR Targetkan Tax Amnesty Jilid III Bisa Berjalan di 2025

Selengkapnya