ARTICLE AD BOX

TENAGA Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Insaf Albert Tarigan mengatakan pihak Istana belum tahu mengenai kudu mundur tidaknya Letkol Teddy dari posisi Sekretaris Kabinet (Setkab).
“Belum ada info (sampai saat ini ke Istana),” ucap Albert, Rabu (12/3).
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga enggan merespons pertanyaan mengenai perlu alias tidaknya Dirut Perum Bulog Letjen Novi Helmy Prasetyo dan Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya mundur dari jabatannya.
Panglima TNI, Jenderal Agus Subianto menjelaskan, prajurit aktif nan menjabat di kementerian alias lembaga negara kudu pensiun awal alias mengundurkan diri. Menurut Panglima, perihal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Regulasi ini mengatur tugas pokok TNI, Kedudukan TNI, hingga organisasi, di mana di dalamnya patokan pensiun awal alias mengundurkan diri tertuang dalam Pasal 47 UU TNI.
Komisi I DPR RI dan pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI). Salah satu poin perubahan nan dibahas ialah penugasan kedudukan sipil.
Adapun pemerintah memperluas cakupan kedudukan sipil di kementerian dan lembaga nan boleh ditempati prajurit TNI aktif. Semula berjumlah 10, sekarang diusulkan ditambah menjadi 15. (H-4)