Pakar Hukum Sebut Dakwaan Terbatas Pada 2015-2016 Lemahkan Kasus Tom Lembong

Sedang Trending 16 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Pakar Hukum Sebut Dakwaan Terbatas Pada 2015-2016 Lemahkan Kasus Tom Lembong Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong(MI/Usman Iskandar)

PAKAR Hukum Pidana Jamin Ginting menilai kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menuai tanda tanya. Pasalnya, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hanya membatasi periode perkara pada 2015-2016, padahal investigasi awal mencakup rentang 2015-2023. 

Jamin menilai inkonsistensi ini melemahkan tuduhan kerugian negara sebesar Rp578 miliar nan dialamatkan ke Tom Lembong. Menurut Jamin Ginting, membatasi dakwaan hanya pada masa kedudukan Tom Lembong (2015-2016) justru kontraproduktif.

“Nanti dia (jaksa) nggak bisa membuktikan jika rentang waktu kejadian nan dia sampaikan itu (2015-2016) rupanya nggak ada perbuatan melawan norma apapun,” kata Jamin, melalui keterangannya, Selasa (11/3).

Jamin mengungkapkan ketidaksesuaian tempus dakwaan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) berpotensi meloloskan pihak nan semestinya bertanggung jawab. 

"Jika kerugian terjadi di luar masa kedudukan Tom Lembong, harusnya nan didakwa adalah pejabat aktif saat itu. Bukan malah memaksakan tuduhan kepadanya (Tom Lembong)," ujarnya.  

Jamin mengaku ragu dalam masa kedudukan Tom Lembong nan singkat dapat membikin kebijakan nan bermuara pada kerugian negara.

“Kalau masa 1 tahun itu apa sih nan dia lakukan, nan mengenai dengan kerugian negara nan diakibatkan kebijakan nan dikeluarkannya? Kan nggak ada,” ucapnya.

Oleh lantaran itu, menurut Jamin harusnya Tom Lembong dapat dibebaskan dari segala dakwaan. Atau jika penegak norma mau bekerja lebih serius, investigasi kasus ini dapat diperluas hingga ke periode 2023 dengan memanggil sejumlah menteri perdagangan setelah Tom Lembong.

“Orang nan menjabat pada saat itu nan semestinya bertanggung jawab kan, dan dia kudu dihadirkan, paling tidak sebagai saksi dan menerangkan,” ujarnya.

Namun, Jamin menyangsikan perihal tersebut bakal dilakukan. Menurutnya, Jaksa enggan untuk melibatkan mantan Menteri Perdagangan lainnya dalam kasus ini.

“Nah, mereka mungkin menurut dugaan saya sih jaksanya nggak mau melibatkan orang terlalu jauh, sehingga dibatasi hanya mengenai dengan nan masa kedudukan itu (Tom Lembong) saja,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa norma Tom Lembong, Zaid Mushafi menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) nan dinilai mengelak dari substansi keberatan dalam eksepsi timnya. 

"Kami sangat keberatan lantaran JPU tidak menguraikan dalil kami nan mana nan mereka bantah. Misalnya, hubungan antara pasal dalam UU Perlindungan Petani, UU Pangan, Permendag 527, dan Permen 117 dengan UU Tipikor sama sekali tidak dijelaskan dalam dakwaan. Ini jelas melanggar prinsip hukum," tegas Zaid usai persidangan.  

Ia juga menyoroti inkonsistensi tempus nan sengaja dipersingkat. JPU membatasi dakwaan hanya pada masa kedudukan Pak Tom (2015-2016), padahal Sprindik mencakup 2015-2023. 

“Ini ada apa? Kenapa hanya sebatas Pak Tom tempusnya Ini. Harusnya sesuai sprindik, penuntut dengan dakwaan itu kudu sejalan lantaran proses pendakwaan itu berangkat dari proses investigasi dulu sebelumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zaid menuding jaksa mengabaikan patokan norma nan semestinya menguntungkan terdakwa. Menurutnya berasas KUHAP pasal 1 ayat 2 diatur bahwa andaikan ada peraturan perubahan setelah terjadinya tindak pidana, maka nan dipakai adalah patokan nan meringankan.

Aturan baru nan meringankan dimaksud Zaid adalah UU BUMN nan telah disahkan pada 24 Februari 2025. Dalam UU BUMN tersebut menyatakan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara.

“Ini tidak retroaktif. Lihat saja surat dakwaan itu 25 Februari, UU diundangkan itu 24 Februari, langsung berlaku. Itu nan kita sangat menyayangkan. Untuk itu kami percaya majelis pengadil  punya hati nurani dan keberanian dalam mengambil keputusan nan setara bagi Pak Tom Lembong,” tuturnya. (M-4)

Selengkapnya