Pabrik Kosmetik Ilegal Di Bekasi Digerebek, Pemilik Jadi Tersangka!

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan membongkar peredaran kosmetik terlarangan yang dilaporkan penduduk Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka nan merupakan pemilik dari pabrik kosmetik terlarangan tersebut sudah diringkus.

"Pelapor melaporkan tentang adanya dugaan pelanggaran perlindungan konsumen nan mana pelapor membeli kosmetik nan diduga tidak dilengkapi petunjuk bahasa, label BPOM dan kandungan sehingga pelapor melaporkan perihal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jaksel AKP Indra Darmawan kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Dari laporannya, korban mengatakan membeli produk kecantikan tersebut melalui marketplace. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa pabrik pembuatan kosmetik terlarangan tersebut berada di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dilakukan penyergapan pada Kamis (13/2) polisi sukses mengamankan pelaku MS (35) selaku pemilik dan R (37) sebagai karyawan pabrik kosmetik tersebut.

Berdasarkan keterangan keduanya, mereka membeli bahan baku berupa krim siang dan malam serta toner untuk kosmetik terlarangan secara kiloan di wilayah Jakarta Barat. Setelahnya pelaku memindahkan bahan baku tersebut ke dalam bungkusan kecil.

"Bahan baku nan diakui oleh tersangka didapat di wilayah Jakarta Barat dengan membeli secara online . Berupa krim siang dan malam kurang lebih 25 kg serum dan toner per liter. Kemudian tersangka melakukan pengemasan ulang alias re-packing untuk krim siang dan malam dikemas ke dalam pot," jelasnya.

"Itu ada pot tempat untuk menyimpan krim siang dan malam ukuran 15 ml dan 30 ml, sedangkan untuk serum dimasukkan ke dalam botol ukuran 30 ml dan 60 ml," imbuhnya.

Dijual Rp 60 ribu

Indra menambahkan, para tersangka menjual kosmetik terlarangan tersebut dengan beragam paket. Adapun paket HN dan CR 15 dibanderol dengan nilai Rp 35 ribu, sementara HN dan CR 30 dibanderol dengan nilai Rp 60 ribu.

"Hasil re-packing tersebut dijual dalam corak paket murah ialah HN dan CR 15 dengan nilai Rp 35 ribu isinya berupa sabun cair papaya, krim malam 15 gram, krim siang 15 gram. HN dan CR 30 dengan nilai Rp 60 ribu isinya berupa sabun cair papaya, krim malam 30 gram, krim siang 30 gram, toner 60 ml dan toner 20 ml," jelasnya.

Indra menjelaskan korban mengalami ruam kemerahan dan gatal pada wajahnya usai memakai kosmetik terlarangan tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan lagi kosmetik tersebut.

"Memang untuk akibat nan ditimbulkan, memang ada agak kemerah-merahan dan gatal," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, para tersangka sudah bertindak 1,5 tahun. Indra menyebut tersangka meraup omzet hingga Rp 1,5 miliar dalam satu tahun.

"Dari keterangan pelaku bahwa pelaku melaksanakan aktivitas ini kurang lebih selama 1,5 tahun, dengan omzet selama 1,5 tahun kurang lebih Rp 1 miliar sampai dengan Rp 1,5 miliar, dengan rata-rata per bulan Rp 60-100 juta," tuturnya.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 138 Jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan alias Pasal 8 Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(wnv/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya