ARTICLE AD BOX

PT MRT Jakarta (Perseroda) bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai balasan maksimal bagi pegawai nan terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses rekrutmen.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo dalam keterangan di Jakarta, hari ini mengatakan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan internal atas dugaan penggunaan piagam tiruan oleh salah satu karyawannya.
"Jika setelah proses investigasi internal terbukti tenaga kerja berkepentingan menggunakan piagam palsu, maka bakal ditindak sesuai peraturan internal nan bertindak dengan tingkatan balasan paling berat ialah PHK," tegasnya.
Namun, lanjut dia, jika dalam hasil investigasi tidak terbukti adanya pelanggaran itu, maka pihaknya bakal menindak tegas pihak internal nan terbukti menyebarkan info keliru alias fitnah, sesuai ketentuan nan berlaku.
"Kami bakal melakukan investigasi terhadap tenaga kerja nan menyebarkan buletin tuduhan alias keliru hingga pencemaran nama baik, dan bakal ada akibat berasas peraturan internal," ujar dia.
Sementara itu, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat merekomendasikan sejumlah langkah strategis nan perlu segera dilakukan MRT Jakarta dalam kasus tersebut.
Diantaranya, menyelesaikan investigasi internal secara menyeluruh dan mengumumkan hasilnya secara transparan kepada publik lantaran masyarakat sebagai pengguna dan pembayar pajak berkuasa mengetahui kebenaran kasus tersebut.
Lalu melakukan audit ulang atas keaslian piagam seluruh pegawai, terutama nan menduduki posisi strategis dan teknis, guna mencegah terulangnya kasus serupa.(Ant/P-1)