ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra dalam Pilbup Pesawaran. MK menilai keabsahan surat keterangan pendamping piagam (SKPI) Aries Sandi tidak sah.
"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 20/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) Pibup Pesawaran. PSU tersebut diikuti oleh pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta pasangan calon baru nan diajukan oleh partai politik alias campuran partai politik nan sebelumnya mengusung Aries Sandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan pemungutan bunyi ulang dimaksud kudu sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dibacakan," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK tidak dapat meyakini kebenaran dari pengakuan Aries Sandi mengenai telah menyelesaikan pendidikan SMA. MK menemukan kebenaran jika Aries Sandi hanya pernah menempuh pendidikan kelas 1 dan 2 di SMA Arjuna Bandar Lampung.
"Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan Kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan nan tidak dapat dibuktikan lantaran perangkat bukti nan diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna berjulukan Aries Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3," jelas pengadil konstitusi Ridwan Mansyur.
Selain itu, MK meyakini Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA, baik di SMA Arjuna maupun sekolah lainnya. MK juga tidak meyakini jika Aries Sandi Darma Putra telah mengikuti ujian persamaan tersebut, apalagi lulus dari ujian dimaksud.
"Telah terang dan jelas bahwa nan berkepentingan tidak pernah menyelesaikan pendidikan SLTA/SMA/sederajat. Sehingga secara materill Aries Sandi Darma Putra tidak berkuasa atas SKPI Paket/Kesetaraan lantaran secara materiil SKPI adalah surat pernyataan bahwa pemegang/pemilik SKPI adalah orang nan telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian akhir pendidikan SLTA/SMA/sederajat," ujarnya.
MK mengatakan surat pernyataan tanggung jawab absolut (SPTJM) tidak relevan dijadikan dasar publikasi SKPI. MK berpandangan SPTJM dalam publikasi SKPI semestinya diposisikan sebagai arsip pendukung.
"Berdasarkan pertimbangan norma sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai publikasi SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah abnormal norma secara materill dan karenanya menurut Mahkamah arsip tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti piagam SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," tutur Ridwan.
"Dengan demikian dalil Pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat piagam SLTA/sederajat Aries Sandi Darma Putra adalah berdasar menurut hukum," imbuh dia.
(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu